Kejari Kabupaten Tangerang Tangkap Mantan Kepala Desa Bunisari Terkait Korupsi Pengadaan Mobil Operasional

ERA.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, menangkap seorang buronan berinisial STN, mantan Kepala Desa Bunisari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pelaku kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa 2018 yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak empat bulan lalu.

"Pelaku kasus korupsi itu ditangkap pada Senin (10 Oktober 2022) sekitar pukul 18.27 WIB, di sekitar lingkungan makam Wali Musa, Desa Kedaung Dalam, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih, Selasa (11/10/2022).

Nova menuturkan, dalam proses penangkapan itu pihaknya mendapatkan keberadaan pelaku dari informasi masyarakat yang melihatnya.

Kemudian, penyidik langsung melakukan pencarian dan pemantauan di wilayah yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.

"Setelah disisir di lokasi persembunyiannya, pelaku pun ditemukan di warung di komplek makam. Setelah salat Magrib tim menangkap pelaku," katanya.

Nova menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna segera dilimpahkan pada proses persidangan.

"Akan kami kembangkan karena banyak hal dalam persidangan, konsentrasi saat ini masih pemeriksaan terhadap pelaku," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah menetapkan STN sebagai tersangka sejak 9 Juni 2022 dalam kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa tersebut, selanjutnya dinaikkan statusnya sebagai buronan nasional pada 1 Juli 2022.

Dalam kasus tersebut, kata Nova, Kejari Kabupaten Tangerang telah menetapkan lima tersangka yakni berinisial SA merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang, SN mantan Kades Pasir Gintung, M mantan Kades Gaga, DM mantan Kades Buaran Mangga, dan mantan Kades Bunisari STN.

Dari ke empat orang mantan kepala desa yang juga sudah ditetapkan tersangka itu, diketahui jika telah memberikan uang sebesar Rp789 juta kepada tersangka SA untuk pembelian mobil. Namun, uang tersebut tidak diberikan kepada pemilik showroom mobil.

"Pengadaan barang dan jasa berupa mobil operasional desa di empat desa tersebut bermasalah. Uang dari kas desa tidak dibayarkan kepada showroom mobil," jelasnya.

Atas kasus ini, negara pun mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp600 juta atas tindakan korupsi oleh empat mantan kepala desa tersebut.