Korupsi Pengadaan Makan-Minum Rumah Tahfidz, Kejari Indramayu Tahan 4 Tersangka
ERA.id - Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat, resmi menahan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan makan minum program rumah santri tahfidz yang merugikan keuangan negara kurang lebih Rp500 juta.
"Kami sudah resmi menahan empat tersangka kasus korupsi pengadaan makan minum program rumah santri tahfidz," kata Kasi Intelijen Kejari Indramayu Gunawan di Indramayu, Selasa (11/10/2022).
Gunawan mengatakan, penahanan empat tersangka dugaan kasus korupsi itu dilakukan dalam rangka penyidikan dan proses hukum lebih lanjut kepada mereka.
Menurutnya, dalam kasus korupsi pengadaan makan minum program rumah santri tahfidz tahun anggaran 2020 itu dilakukan oleh dua orang aparatur sipil negara (ASN) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Indramayu yaitu A, dan TH.
Kemudian lanjut Gunawan, seorang ASN nonaktif ND, dan penyedia makan serta minum perempuan berinisial EN. Keempat pelaku merugikan keuangan negara kurang lebih sebanyak Rp500 juta.
"Penahan terhadap keempat tersangka karena berdasarkan kesimpulan dan keputusan tim penyidik serta hasil penyidikan telah terpenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana ditentukan undang-undang yang berlaku," tuturnya.
Ia menambahkan, penahan terhadap keempat tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu dalam rangka mempermudah proses penyidikan kasus tersebut.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, total anggaran pengadaan makan minum tahfidz al quran tahun 2020 sebesar Rp1,4 miliar, dan dari anggaran tersebut, para tersangka melakukan korupsi kurang lebih Rp500 juta.
Para tersangka lanjut Gunawan, telah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 jo Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi.
"Kami tahan keempat tersangka di Rutan Klas IIB Indramayu selama 20 hari dalam tingkat penyidikan, dengan pengawalan ketat tim Kejaksaan Negeri Indramayu," ucapnya. (Ant)