Respons Wacana Pilkada Dipilih DPRD, DPR RI: Pilkada 2024 Tetap Langsung
ERA.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengatakan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tetap dilakukan secara langsung.
Tidak ada revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Itu merespons wacana MPR RI untuk mengubah sistem pilkada langsung menjadi dipilih lewat DPRD.
"Wacana terkait pilkada enggak ada. Pilkada sampai sejauh ini, 27 November 2024 masih dengan UU yang tidak direvisi, UU Pilkada 10 Tahun 2016," kata Saan kepada wartawan, Rabu (12/10/2022).
Menurut Saan, Komisi II DPR RI juga belum membahas soal Pilkada 2024. Saat ini pihaknya masih fokus melakukan persiapan Pemilu 2024.
"Yang sedang fokus Komisi II ini kan mulai mengawasi dan mengkonsultasikan berbagai PKPU untuk tahapan pemilu yang sedang berlangsung," kata Saan.
Sementara Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan, pembahasan perubahan sistem pilkada yang menjadi wacana MPR RI belum masuk ke komisinya.
Junimart memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada, mulai dari pemilihan gubernur atau bupati/wali kota, tetap dilakukan secara langsung. Hal itu berdasarkan aturan yang ada saat ini.
"Perintah UU tetap dipilih langsung oleh rakyat. Sampai saat ini tidak ada pembicaraan itu secara serius di Komisi II," kata Junimart
Junimart menambahkan, mengubah sistem pilkada langsung menjadi dipilih DPRD dapat menghilangkan praktik politik uang seperti yang dikhawatirkan MPR RI.
"Itu relatif dan tidak menjadi jaminan untuk tidak transaksional. Semua kembali kepada politik demokrasi yang bersih. Perlu dilakukan kajian akademik yang detail," kata Junimart.
Sebelumnya, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI berencana mengevaluasi sistem pemilihan umum, khususnya pemilihan kepala daerah (pilkada).
Hal ini disampaikan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo usai pertemuan dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/10/2022).
"(Rencana evaluasi pemilu) bukan pilpres atau pileg. Tapi lebih kepada pemilu pilkadanya," kata Bambang.
Bambang mengatakan, rencana ini muncul setelah MPR RI melihat banyaknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Biaya politik yang tinggi, diduga menjadi pemicu perilaku korup.
"Kita sudah evaluasi, masih banyak korupsi kepala daerah yang ditangkap. Kemudian banyak pengusaha yang mengeluh dengan sistem pemilihan langsung di daerah ini rata-rata, dia harus menyumbang tidak hanya satu calon, tapi dua hingga tiga calon," kata Bambang.
Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto menambahkan, karena alasan tersebut, MPR RI menilai sebaiknya pilkada langsung dikembalikan lagi menjadi wewenang DPRD. Artinya, kepala daerah dipilih oleh DPRD setempat.
Menurut Yandri, wacana itu sebelumnya pernah menjadi inisiatif pemerintah di era Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Dulu ada hak inisiatf pemerintah waktu (era) Pak SBY, mengatakan perlunya dikembalikan waktu itu ke DPR dan DPRD kabupaten/kota untuk gubernur provinsi, kabupaten/kota, bupati/wali kota," kata Yandri.
Meski begitu, evaluasi untuk mengubah sistem pilkada langsung menjadi dipilih DPRD, masih sebatas wacana dan perlu didiskusikan. Salah satunya dibicarakan MPR RI dengan Watimpres. "Inilah antara kami dengan Pak Watimpres tadi," kata Yandri.