Pekan Depan, Polri Akan Periksa Pejabat PSSI, PT LIB, Termasuk Pihak Indosiar
ERA.id - Polri masih menginvestigasi untuk menyelesaikan tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang menewaskan lebih dari 100 orang. Pekan depan, Polri akan memeriksa pejabat dari PSSI, PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), dan sejumlah orang lainnya.
"Karena Minggu depan ada beberapa tambahan lagi yang akan diperiksa. (Akan diperiksa) Direktur Operasional LIB, Kemudian Deputi Security and Safety PSSI. Kemudian dari pihak Indosiar, karena yang pegang hak siar Indosiar, kemudian general koordinator Panpel (panitia pelaksana)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (12/10/2022).
Dedi tak merinci tanggal berapa mereka semua diperiksa. Dia menambahkan, polisi juga akan memeriksa kembali lima tersangka tragedi Kanjuruhan.
Kelima tersangka itu adalah Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Pemeriksaan akan dilakukan di Polda Jatim. "Jadi cukup banyak saksi-saksi yang diminta keterangan Minggu depan," jelasnya.
Sementara Direktur Utama (Dirut) PT LIB Akhmad Hadian Lukita, yang merupakan salah satu tersangka tragedi Kanjuruhan, diperiksa hari ini. "Kemudian hari ini dilakukan pemeriksaan Dirut LIB di Polda Jatim," ucap Dedi.
Diketahui, untuk tersangka Akhmad Hadian Lukita, Abdul Haris, dan Suko Sutrisno dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sementara AKP Hasdarman, Kompol Wahyu SS, dan AKP Bambang Sidik Achmadi disangkakan dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.
Polri juga sebelumnya menyatakan, korban tewas dari tragedi Kanjuruhan bertambah satu, atau menjadi 132 orang.