Oknum TNI yang Viral 'Tendang Kungfu' ke Suporter Saat Tragedi Kanjuruhan Ditetapkan Jadi Tersangka
ERA.id - Satu orang prajurit TNI ditetapkan menjadi tersangka dari peristiwa tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim).
Kapuspen Mabes TNI Laksma Kisdiyanto membenarkan oknum TNI yang ditetapkan menjadi tersangka itu adalah prajurit yang viral karena melakukan penganiayaan dengan "menendang kungfu" ke kepala suporter.
"Info terakhir sudah ditetapkan 1 tersangka dan 4 orang masih pemeriksaan. Untuk lebih jelasnya bisa langsung ke Pomdam V/Malang," kata Kisdiyanto saat dihubungi, Kamis (13/10/2022).
Sebelumnya, Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa berjanji akan mengusut tuntas oknum prajuritnya yang diduga melakukan penganiayaan ke suporter dari tragedi di Stadion Kanjuruhan.
"Ya kita sudah sejak kemarin sore melakukan investigasi sekaligus kita lanjutkan dengan proses hukum. Karena apa? Karena memang yang viral itu, itu kan sangat jelas tindakan di luar kewenangan. Jadi kalau KUHPM Pasal 126 sudah kena, belum lagi KUHP-nya. Jadi kita tidak akan mengarah kepada disiplin, tidak, tetapi pidana," kata Andika di Gedung Kemenkopolhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (03/10).
Andika menambahkan tindakan oknum TNI itu sangat berlebihan. Namun terkait ada berapa anggota TNI yang diduga melakukan pelanggaran dari tragedi ini, Andika belum dapat menjelaskannya.
Sebab, penelusuran masih dilakukan. Dia pun meminta ke masyarakat untuk melapor bila menemukan video lain yang menunjukkan ada oknum TNI yang melakukan tindakan-tindakan di luar batas atau kewenangannya.
"Yang terlihat viral kemarin itu bukan dalam mempertahankan diri atau misalnya, bukan. Itu termasuk bagi saya masuk ke tindak pidana. Karena orang lagi, mungkin juga tidak berhadapan dengan prajurit tapi diserang," ucapnya.