Hotma Sitompul Nyatakan Kondisi Kliennya Drop, Polisi Tegaskan Rizky Billar Sehat: Sakit, Kami Tidak Akan Memeriksa
ERA.id - Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh Lesti Kejora, kabarnya kondisi Rizky Billar makin drop.
Keluarga Rizky Billar menyebut jika suami Lesti Kejora terganggu psikisnya pasca mendapatkan banyaknya hujatan dan statusnya kini jadi tersangka.
Kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul menyebut kliennya kelelahan ketika mendapatkan banyak pertanyaan dari penyidik saat diperiksa di Polres Metro Jaya Jakarta Selatan pada Rabu (12/10/2022).
Berbeda dengan Hotma Sitompul dan keluarga, pihak kepolisian tegaskan kondisi Rizky Billar sehat. Kini, pria berusia 27 tahun ini tengah diperiksa bersama kuasa hukumnya, Hotma Sitompul.
"Yang sekarang saudara kita masih sehat, masih baik. Sekarang lagi diperiksa oleh penyidik. Pengacara lagi mendampingi dan juga keluarga," Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment.
Selain itu, pihak kepolisian juga sudah mendatangkan tim kesehatan untuk mengecek kondisi suami Lesti Kejora sebelum akhirnya ditetapkan statusnya menjadi tersangka.
"Jadi untuk saudara R sudah mendatangkan tim kesehatan Polres Jaksel untuk memeriksa. Jika memang sakit kita tidak akan memeriksa orang sakit. Tapi setelah dapat keterangan kita bisa memeriksa R," katanya.
Penyidik juga sudah menyiapkan 40 pertanyaan terkait kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora. Sampai saat ini, Rizky Billar masih menjalani pemeriksaan.
"Nanti kita lihat perkembangan sudah disiapkan pertanyaan-pertanyaan. Nanti kita informasi kembali untuk yang lain-lain proses masih berlangsung," jelasnya.
"Jelas kita pertanyakan soal kejadian yang dilaporkan adalah KDRT, berarti kita menanyakan soal KDRT. Hari ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap R adalah tersangka," lanjutnya.
Ketika ditanya motif Rizky Billar melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora, Nurma Dewi mengatakan bahwa hanya pihak penyidik yang mengetahuinya.
"Pernyataan atau jawaban yang sudah diberikan saudara R ada di penyidik. Untuk motif sudah diketahui, kemudian motif sudah ada di penyidik. Semua sudah dikantongi ya oleh penyidik permohonan penahanan." lanjutnya.
Diketahui, kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar terus menuai sorotan. Suami Lesti Kejora ini mendapatkan ancaman hukuman 5 tahun penjara karena terbukti memenuhi unsur pidana KDRT pada istrinya.
Dengan ancaman hukum diterapkan terhadap terlapor Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.