Polres Purwakarta Tangkap Pelaku Pencurian Kotal Amal dan Pengeras Suara Masjid
ERA.id - Aparat kepolisian dari Polres Kabupaten Purwakarta menangkap pelaku pencurian dan pembobolan kotak amal sepuluh masjid di wilayah Purwakarta, Jawa Barat.
"Pelaku yang kami tangkap ini sudah melakukan aksi pencurian dan pembobolan kotak amal di sepuluh masjid yang ada di Purwakarta," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, saat dihubungi di Purwakarta, Jumat (14/10/2022).
Ia mengatakan, selain membobol kotak amal masjid, pelaku juga menggondol sejumlah alat pengeras suara yang ada di dalam masjid seperti amplifier, mik dan lain-lain.
Pelaku yang ditangkap ini berinisial YAS (34), tercatat sebagai warga Kampung Pagadungan, Desa Kertamanah, Kecamatan Sukasari, Purwakarta.
"Pelaku ditangkap oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta di wilayah Bungursari beberapa hari lalu," katanya.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, tiga unit amplifier, satu unit mixer, empat unit reciever, satu unit equalizer dan satu unit sound sistem.
Sesuai dengan pengakuannya, sejak Agustus hingga Oktober ini pelaku telah melakukan aksi pencurian dan pembobolan kotak amal di sepuluh masjid sekitar Purwakarta.
Terakhir sebelum tertangkap, pelaku menjalankan aksinya di Masjid Nurul Qolbi, Perumahan Dian Anyar, Kelurahan Ciseureuh, Purwakarta.
"Di Masjid Nurul Qolbi itu, pelaku mengambil tiga unit amplifier, dua unit mix audio dan satu unit mixer audio," katanya.
Masjid menjadi sasaran pelaku adalah masjid yang kondisinya sepi, baik siang atau malam.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan sepeda motor untuk mencari masjid sasaran, setelah itu pelaku masuk ke masjid dan membobol pintu tempat penyimpanan alat-alat pengeras suara.
"Pelaku ini beraksi seorang diri, membobol kotak amal serta membobol ruangan penyimpanan alat-alat pengeras suara dengan menggunakan obeng dengan cara dicongkel," kata kapolres.
Dari pengakuan pelaku, barang hasil curian-nya dijual dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Untuk barang curian yang dijual, penjualannya dilakukan melalui online atau media sosial.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata kapolres.(Ant)