Jangan Ada Dusta dengan Plat Ganda

Jakarta, era.id - Perluasan sistem ganjil genap menjadi pembicaraan terhangat di media sosial saat ini. Banyak warganet pengguna roda empat mengeluhkan kebijakan yang bertujuan menciptakan jalur lalu lintas yang lancar menjelang Asian Games 2018.

Dilansir dari Antara, hari pertama, Rabu (1/8/2019), sanksi tilang kebijakan ganjil genap, ratusan kendaraan roda empat terjaring razia. Berdasarkan data Ditlantas Polres Metro Jakarta Pusat, jumlah pelanggar ganjil genap mencapai 322 pengendara. 

Baca Juga : Perluasan Ganjil-Genap, Jangan Sampai Ketilang Yah

Sementara, di Pondok Indah, Jakarta Selatan terdapat 90 pengendara yang terkena tilang ganjil genap. Sedangkan, di jalan R.A Kartini, berdasarkan laporan Polisi Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Jakarta Selatan, terdapat 140 kendaraan yang kena tilang. 

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf mengimbau para pengendara roda empat untuk tidak menggunakan plat nomor ganda atau lebih dari satu, dengan tujuan mengelabui petugas di lapangan. 

Yusuf menerangkan, para petugas di lapangan telah mahir dan terlatih dalam membaca modus tersebut. Jika kemudian didapati ada pengendara yang menggunakan plat nomor ganda, Yusuf menegaskan sanksi yang diberikan Satlantas akan lebih besar. 

"Kami minta itu tidak dilakukan karena ada sanksi, ada aturan tilangnya hingga bisa lebih tinggi dari itu karena identitas kendaraannya tidak sesuai dengan yang dibawa itu," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf di Jakarta, Rabu, (1/8/2018).

Yusuf menuturkan sejauh ini belum ada laporan tentang pengendara yang memilliki plat nomor ganda. Mayoritas pengendara yang melanggar kemarin beralasan bahwa mereka lupa dan tidak tahu dengan perluasan sistem ganjil genap. 

Masih ada yang belum tahu kebijakan ini

Salah seorang pengendara yang kena tilang oleh petugas, Rozak, mengaku sudah tahu ada pemberlakuan ganjil-genap di Jalan Metro Pondok Indah. Tapi dia tidak tahu kalau hari itu dimulainya penindakan.

"Iya, saya tahu mulai berlaku 1 Agustus ini. Tapi saya pikir, belum akan ditilang," kata Rozak hendak menuju rumahnya di Pamulang, Tangerang Selatan.

Ia bilang, saat itu, ingin menuju ke arah Pondok Pinang, sehingga harus melewati Simpang Pondok Indah Mall, Jalan Metro Pondok Indah yang masuk daftar perluasan ganjil-genap. 

Alhasil, Rozak dan puluhan pengemudi lain yang melanggar dikenakan tilang sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. 

Sosialisasi dianggap sudah maksimal

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan kebijakan perluasan kawasan ganjil-genap seharusnya sudah tersosialisasi dengan baik lantaran masa sosialisasinya sudah berjalan cukup lama.

"Seharusnya sosialisasi satu pekan tapi dilakukan sebulan, selain itu, kita juga kerjasama dengan aplikasi Waze dan Google Maps yang mempermudah pengendara dengan memasukan plat nomor polisinya sehingga tidak ada alasan kurang tersosialisasi," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah.

Andri mengatakan kebijakan tersebut sendiri sudah ada payung hukumnya yang tertuang dalam Pergub Nomor 77 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap Selama Penyelenggaraan Asian Games 2018 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa (31/7/2018) yang berangkat dari evaluasi perluasan ganjil genap dengan melibatkan Ditlantas Polda Metro Jaya beserta Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

Baca Juga : Angka 8 yang Maha Sakti

Dengan adanya payung hukum tersebut, Dinas Perhubungan bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai Rabu ini sudah siap melakukan penindakan berupa penilangan kepada para pelanggar.

Sebagai unsur dasar penindakan, Dishub mengatakan pihaknya telah memasang rambu-rambu pemberitahuan bagi pengendara roda empat.

"Kami sudah pasang sekitar 70 rambu dan 37 RPPJ (rambu pendahulu penunjuk jurusan). Jadi sebelum masuk ke ruas ganjil-genap, kami sudah lakukan pemasangan rambu jadi dengan itu unsur penindakannya kuat," kata Andri.

(Ilustrasi dari Twitter @TMCPoldaMetro)

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya telah mengerahkan sebanyak 600 personel yang disebar di lima wilayah area perluasan ganjil-genap untuk mengawasi sistem ini.

Dirlantas memprediksi jumlah pelanggar pada pekan pertama dilaksanakannya perluasan ganjil genap akan lebih banyak dibandingkan pada pekan kedua nanti. 

Sebelumnya diketahui, Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menyosialisasikan perluasan kawasan ganjil-genap pada 1-31 Juli 2018 yang dilanjutkan dengan penindakan terhadap pengemudi yang melanggar per 1 Agustus 2018.

Bagi pelanggar, polisi akan menjerat sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sesuai Pasal 287 Ayat 1, sanksi yang dikenakan kepada pelanggar berupa hukuman pidana dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Tag: kemacetan lalu lintas megapolitan