Perempuan di Lombok Barat Sewa Truk, Belakangan Mobil Rental Itu Malah Dijual
ERA.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial PR (44) di Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, menyewa sebuah truk selama sebulan, milik korban inisial S (50) asal Ampenan, Kota Mataram, lalu menjualnya.
"Jadi, aksi pelaku menjual kendaraan korban ini terungkap setelah pembeli berinisial DIN ditangkap dalam kasus serupa di Dompu," kata Kasatreskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi, Sabtu silam.
Dari keterangan DIN, terungkap truk tersebut dibeli dari PR dengan harga Rp480 juta. "Setelah ada pengakuan dari DIN, yang bersangkutan kami tangkap dan kini sudah kami tetapkan sebagai tersangka yang melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP," ujarnya.
Tersangka PR menjual truk milik korban ke DIN berawal dari modus penyewaan dalam periode 1 bulan. Ketika itu, tersangka menyewa truk korban pada bulan Agustus 2021. "Tersangka PR sewa 1 bulan dengan biaya Rp15 juta," ucapnya.
Setelah jatuh tempo pada tanggal 22 September 2021, tersangka kembali memperpanjang status sewa truk milik korban hingga 22 Oktober 2021.
"Perpanjang sewa 2 bulan, dia (tersangka PR) tetap bayar," katanya.
Namun, ketika masuk pada bulan ketiga, tersangka hilang kabar. Truk milik korban tidak juga kembali. Hingga 1 tahun berlalu, korban menagih pembayaran sisa uang sewa dan meminta agar truk miliknya dikembalikan tersangka.
"Karena tidak juga mendapat tanggapan positif dari tersangka, korban lantas lapor dan terungkap posisi truk ada di Dompu," kata dia.
Keberadaan truk terungkap setelah Tim Satreskrim Polresta Mataram melakukan koordinasi dengan Polres Dompu.
"Dari komunikasi kami dengan Polres Dompu, terungkap peran DIN sebagai pembeli. Itu yang jadi dasar kami menangkap PR," ujarnya.