Ditanya Ferdy Sambo Apa Bisa Menembak Brigadir J, Bharada E Bilang 'Siap Komandan!'
ERA.id - Terdakwa Ferdy Sambo ternyata sempat menanyakan kesanggupan Bharada Richard Eliezer (Bharada E), apakah dia mampu menembak Brigadir J, di rumah kawasan Saguling, Jakarta Selatan.
Ferdy awalnya bercerita bahwa istrinya Putri Candrawathi dilecehkan Brigadir J. Usai mendengar itu, Bharada E langsung siap menembak.
"Terdakwa Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu 'berani kamu tembak Yosua?'. Atas pertanyaan terdakwa Ferdy Sambo tersebut, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kesediaannya 'siap komandan'," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Ferdy Sambo pun memberikan satu kotak peluru kaliber 9mm ke Bharada E. Terdakwa Bharada E pun disuruh untuk menambah amunisi pada magazine senjata api merek glock 17 miliknya.
"Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah mengetahui tujuan pengisian peluru 9mm digunakan untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ucap jaksa.
Jaksa mengatakan Ferdy Sambo menenangkan diri dan berpikir akibat yang mungkin terjadi bila Bharada E membunuh Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Polri ini pun menyampaikan peran-peran ketika membunuh Brigadir J.
"Terdakwa Ferdy Sambo berkata lagi kepada saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sementara terdakwa Ferdy Sambo akan berperan untuk menjaga saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Karena kalau terdakwa Ferdy Sambo yang menembak, dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya," kata JPU.
Diketahui, rencana Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J ini awalnya diceritakan ke Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR). Ketika ditanya berani atau tidak menembak Brigadir J, Bripka RR mengaku tidak sanggup.
"Saksi Ricky Rizal Wibowo yang sudah mengetahui niat terdakwa Ferdy Sambo yang ingin merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat ternyata tidak berusaha untuk menghentikan terdakwa Ferdy Sambo supaya tidak melakukan niatnya tersebut," ucap jaksa.