Dengar Istrinya Dilecehkan, Ferdy Sambo Susun Strategi Bunuh Brigadir J

ERA.id - Terdakwa perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi menceritakan bahwa dirinya telah dilecehkan oleh Brigadir Yosua Novriansyah Hutabarat (Brigadir J) di Magelang, Jawa Tengah, ke suaminya, Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo langsung emosi dan langsung merencanakan untuk membunuh Brigadir J. Padahal, dugaan pelecehan seksual itu belum diketahui kebenarannya.

"Mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut membuat terdakwa Ferdy Sambo menjadi marah. Namun dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seorang anggota kepolisian sehingga terdakwa Ferdy Sambo berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa korban Novriansyah Yosua Hutabarat," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

JPU menjelaskan, Sambo langsung menghubungi ajudannya Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) dengan handy Talkie (HT) dan meminta untuk bertemu. Bripka RR langsung menghadap Ferdy Sambo dan mantan Kadiv Propam Polri ini, menanyakan peristiwa apa yang terjadi di Magelang.

Bripka RR mengaku tidak mengetahui ada kejadian apa di Magelang. Ferdy Sambo pun menyebut, istrinya telah dilecehkan Brigadir J.

"Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo memanggil kepada saksi Ricky Rizal Wibowo dengan berkata 'kamu berani nggak tembak Dia (Yosua)?'. Dijawab oleh saksi Ricky Rizal Wibowo 'tidak berani Pak, karena saya nggak kuat mentalnya Pak'," kata jaksa menirukan percakapan mereka.

"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo mengatakan kepada saksi Ricky Rizal 'tidak apa-apa, tapi kalau dia (Yosua) melawan, kamu backup saya di Duren Tiga'. Dan perkataan terdakwa Ferdy Sambo tersebut tidak dibantah oleh saksi Ricky Rizal sebagaimana jawaban sebelumnya," tambahnya.

Dari sidang ini, Ferdy Sambo didakwa Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.