Ferdy Sambo Ajukan Eksepsi: Ada Fakta yang Hilang Pada Konstruksi Peristiwa di Duren Tiga
ERA.id - Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang perdananya dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), hari ini Senin (17/10/2022).
Penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan pihaknya akan melakukan eksepsi atau pembelaan dari sidang pembacaan dakwaan ini.
"Ya nanti kita ajukan eksepsi," kata Arman Hanis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Arman menambahkan eksepsi dilakukan karena pihaknya menilai ada fakta-fakta yang tidak sesuai atau hilang saat pembacaan dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).
Bila eksepsi tidak dilakukan, kata dia, seluruh terdakwa perkara ini tidak akan mendapatkan keadilan.
"Tim kuasa hukum juga telah merangkum dan menyajikan dalam lampirkan terpisah nanti terkait 8 butir yang menyesatkan dan 11 bagian asumtif atau asumsi yang dimaksud. Tanpa mengurangi apresiasi kami agar JPU dalam menyusun berkas dakwaan, namun kami menemukan adanya fakta-fakta yang hilang dalam pada konstruksi rangkaian peristiwa di Duren Tiga," sambung Arman.
Diketahui, sidang perdana Ferdy Sambo diskors atau ditunda untuk istirahat solat dan makan. Sidang akan dilanjutkan kembali pada pukul 13.45 WIB.