Senangnya Fahri, Kursinya di Pimpinan DPR Tak Jadi Goyang

Jakarta, era.id - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh DPP PKS terkait pemecatan kadernya, Fahri Hamzah

Dari laman putusan Mahkamah Agung, Kamis (2/8) menyebutkan perkara perdata atas nomor register 1876 K/PDT/2018 ditolak tertanggal (30/7). 

Putusan MA ini ditangani oleh Majelis hakim kasasi Maria Anna Samiyati, Muhammad Yunus Wahab dan Takdir Rahmadi.

Fahri boleh jadi bangga dengan putusan ini. Artinya, kursinya di DPR tidak bakalan goyang. Dia bakal jadi wakilnya Bambang Soesatyo di kursi pimpinan DPR, menemani duetnya, Fadli Zon, sampai tugasnya kelar pada 2019 nanti.

"Sudah kalah, kalah telak," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/8/2018).

Yang bikin dia makin senang, PKS harus bayar denda Rp 30 miliar sesuai tuntutannya. Tapi, uang itu tak akan dia makan sendiri. Fahri bakalan menghabiskan duit ini untuk pemulihan para kader yang merasa dirugikan oleh pimpinan PKS.

"Karena dari kasus ini kan semua surat yang pernah dibuat tentang saya itu telah dibatalkan, termasuk di persidangan dan semua surat di DPR itu dinyatakan batal," kata dia.

"Semua tindakan hukum itu yang dilakukan kepada saya itu batal dan juga ada kelebihannya juga. Posisi saya (wakil ketua DPR) itu tidak boleh diganggu sampai 2019," lanjutnya.

Baca Juga : Pemecatan Fahri Hamzah Ditindaklanjuti Sesuai Aturan

Gugatan ini sebetulnya sudah berjalan cukup lama. Ini dimulai setelah Fahri dipecat partainya, dua tahun lalu. Lantaran tidak terima, Fahri pun melakukan gugatan hingga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memenangkan sebagian gugatan yang diajukan Fahri Hamzah terhadap DPP PKS dalam Nomor Perkara 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL.

Gugatan itu ditujukan kepada Dewan Pengurus Pusat PKS, secara khusus Mohamad Sohibul Iman selaku Presiden PKS. Lalu, tergugat kedua adalah Hidayat Nur Wahid, Surrahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi, dan Abdul Muiz Saadih. Masing-masing merupakan ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS.

Setelah ada putusan dari PN Jakarta Selatan, DPP PKS kemudian mengajukan upaya hukum banding, yang putusannya tetap memenangkan Fahri Hamzah hingga berakhir pada putusan kasasi MA dan diputus hari ini.

Oh iya, selama kasus ini berproses, Fahri Hamzah menuding ada pimpinan Majelis Syuro PKS yang menjadi aktor intelektualis di balik pemecatannya. Namun, tudingan dibantah DPP PKS dengan menyebut tuduhan Fahri tidak berdasar.

Nah, buntut dari konflik ini, Fahri pun memutuskan untuk tidak mau jadi politikus lagi. Dia selalu beralasan ingin menjadi marbot alias penjaga masjid ketimbang ikut pesta demokrasi di tahun 2019. 

Tag: fahri hamzah pks