Pengacara: Brigjen Hendra Hanya Jalankan Perintah Sambo, Tak Tahu Putri Benar Dilecehkan atau Tidak
ERA.id - Pengacara Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat menjelaskan kliennya tidak tahu apakah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, benar dilecehkan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) atau tidak.
"Dia (Ferdy Sambo) bilang ada kejadian pelecehan terhadap mbak-mu, kan begitu. Nah dia (Hendra) nggak tahu apakah peristiwa yang, apakah cerita yang disampaikan oleh Sambo ini fakta yang sebenarnya atau tidak," kata Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022).
Henry lalu bicara soal ucapan Hendra Kurniawan ke Arif Rachman Arifin perihal untuk memercayai Ferdy Sambo. Dia menerangkan perkataan itu diucapkan Hendra untuk menenangkan situasi.
Sebab saat itu, Ferdy Sambo sedang emosional dan memberi perintah untuk menghapus semua file rekaman CCTV di sekitar Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel.
"Untuk menenangkan situasi di mana pada waktu itu, saya mengacu kepada dakwaan ya, dakwaan sendiri mengatakan seperti itu, bukan kata saya. Dalam dakwaan di mana Sambo marah dengan nada tinggi, kemudian termasuk juga kepada si terdakwa, 'yaudah lah kita', bukan Anda, 'kita percaya saja lah'. Kita lho katanya, termasuk dirinya sendiri," ucapnya.
Lebih lanjut, Henry menerangkan Hendra tidak memusnahkan rekaman CCTV dari kasus pembunuhan Brigadir J ini. Brigjen Hendra, sambungnya, menjalankan perintah karena mantan Karopaminal Divpropam Polri ini adalah bawahan langsung Ferdy Sambo.
"Yang jelas, apa, di polisi itu senioritas dan kepangkatan itu akan mempengaruhi ya. Apalagi di bawahnya langsung, gitu. Jadi psikologi itu pasti ada pengaruhnya," kata Henry.
Diketahui dari kasus ini, Hendra didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang subsider Pasal 48 jo Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan Brigjen Hendra Kurniawan meminta ke AKBP Arif Rachman Arifin untuk percaya ke terdakwa Ferdy Sambo.
JPU menjelaskan Ferdy Sambo memerintahkan Arif Rachman untuk menghapus semua file atau dokumen rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Kompleks Polri, Jakarta Selatan.
"Terdakwa Hendra Kurniawan malah turut serta bersepakat dengan saksi Ferdy Sambo dan menyampaikan kepada saksi Arif Rachman Arifin 'sudah Rif kita percaya saja' (ke Ferdy Sambo)," kata JPU saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).