Mungkinkah Cut Tari dan Luna Maya Bebas dari Kasus Video Porno?
Begini, ada tiga orang yang jadi tersangka dalam kasus ini, Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari. Untuk Ariel, dia sudah dihukum 3,5 tahun penjara. Ariel kini sudah berkarya lagi dengan band barunya, Noah. Sementara Luna Maya dan Cut Tari, meski berstatus tersangka, proses hukumnya jalan di tempat.
Nah, Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mempraperadilankan Kapolri atas belum dihentikan kasus video porno Ariel "Noah" dengan tersangka Luna Maya dan Cut Tari ini.
Dilansir dari Antara, gugatan ini sudah dilayangkan beberapa waktu lalu. Bahkan, sidang agenda pembuktiannya sudah berjalan, kemarin, Kamis (2/8/2018). Gugatan ini tinggal menunggu putusan hakim yang rencananya dilaksanakan pekan depan.
"LP3HI menggugat praperadilan melawan Kapolri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan register nomor perkara 70/Pid.Prap/2018/PN.JKT.SEL, dan sidang sudah berlangsung agenda pembuktian dan hari Kamis (2/8) dengan agendanya kesimpulan," kata Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho, Jumat (3/8/2019).
Sesungguhnya, kasus video porno untuk dua artis tadi sudah berjalan sejak 9 Juli 2010. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan diduga melanggar pasal 282 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 6 bulan. Tapi, sampai sekarang penyidikannya belum tuntas alias mengambang tanpa juntrungan.
Karena itu, LP3HI meminta meminta hakim untuk memerintahkan Kapolri mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) secara resmi karena hukum tidak boleh menggantung nasib seseorang. Kalau begitu, Luna Maya dan Cut Tari bisa selamat, terbebas dari status tersangka kasus video porno seumur hidup.
LP3HI yakin kasus Luna Maya dan Cut Tari tidak cukup bukti dan penyidik kepolisian tidak mampu memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum. Itu juga mengapa kasus ini tertahan selama sewindu.
"Sehingga kasusnya berlarut-larut yang mana sampai saat ini tidak disidangkan di pengadilan negeri," katanya.
Kurniawan menerangkan, LP3HI tidak berkaitan dengan dua artis tadi, apalagi disebut memiliki hubungan. Dia berdalih, gugatan ini demi kepastian hukum. Karenanya, mereka melayangkan gugatan ini dengan sukarela dan tanpa dibayar oleh siapa pun mengajukan gugatan praperadilan, demi penegakan hukum dan keadilan sesuai cita-cita dan Anggaran Dasar LP3HI.
"Dan pekan depan adalah pembacaan keputusan hakim apakah menerima atau menolaknya," kata Kurniawan.