Tolak Semua Dalil Eksepsi, Jaksa Minta Putri Candrawathi Tetap Berada di Tahanan

ERA.id - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi.

"Berdasarkan dalil yang dikemukakan oleh penuntut umum tersebut, maka penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan, menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi," kata jaksa saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/10/2022).

Jaksa juga meminta majelis hakim untuk menerima surat dakwaan penuntut umum Nomor Register Perkara: PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 karena telah memenuhi unsur formil dan materil.

JPU menyatakan pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi harus tetap dilanjutkan.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi tetap berada di tahanan," ucap jaksa.

Usai jaksa memberikan tanggapannya, majelis hakim bakal memutuskan lanjut atau tidaknya pemeriksaan perkara itu dalam putusan sela di pekan depan.

"Kita tunda sidang ini dijadwal putusan sela," ujar hakim ketua Wahyu Imam Santoso, Kamis.

Persidangan dengan agenda putusan sela itu bakal diselenggarakan Rabu (26/10/2022).

Seperti diketahui, dalam eksepsinya kuasa hukum Putri Candrawathi menilai dakwaan JPU dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J tidak cermat.

Menurut tim kuasa hukum, JPU tak menyertakan fakta dan peristiwa yang terjadi di Magelang yang merupakan penyebab Ferdy Sambo Cs melakukan aksi tersebut.