Ferdy Sambo Salam Namaste Sambil Pegang Buku Hitam di Ruang Persidangan
ERA.id - Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo mengikuti sidang dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan penasihat hukum Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Berdasarkan pantuan Era di lokasi, Ferdy Sambo tiba di lokasi sekira pukul 10.25 WIB dengan dikawal pasukan Brimob dan petugas kejaksaan.
Terlihat Ferdy Sambo menggunakan baju batik lengan panjang dilapisi rompi tahanan kejaksaan, menggunakan masker dan kedua tangannya di borgol sambil membawa berkas dakwaan.
Mantan Kadiv Propam Polri tak mengucapkan sepatah katapun ke awak media yang telah menunggunya. Sebelum memasuki ruang persidangan, petugas melepas rompi dan kedua borgol di tangannya.
Setelah itu, Sambo memasuki ruang persidangan dan memberikan salam namate sambil memang buku hitam. Usai itu, yang bersangkutan duduk di kursi persidangan dan menghadap majelis hakim.
Sidang pun akan segera dimulai. Saat ini majelis hakim sedang mengecek dokumen administrasi.
Sambo didakwa Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.