Putri Candrawathi Bantah Beri Iphone 13 dan Uang ke Bharada E hingga Kuat Ma'ruf Usai Bunuh Brigadir J
ERA.id - Pengacara terdakwa Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang membantah dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut istri Ferdy Sambo ini memberi handphone dan uang ke Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), Bharada Richard Eliezer (Bharada E), dan Kuat Ma'ruf usai mengeksekusi Brigadir Yosua Hutabarat.
"Nggak, nggak, Bu Putri tidak pernah kasih handphone dan kasih uang ke ajudannya. Bu putri tidak pernah," kata Rasamala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Sebelumnya, usai membunuh Brigadir J, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjanjikan uang ke Bripka RR, Bharada E, dan Kuat Ma'ruf.
Jaksa menerangkan, awalnya Sambo memanggil Bripka RR, Bharada E, dan Kuat, Minggu (10/07/2022) di rumah pribadinya kawasan Saguling, Jaksel. Mereka bertiga pun datang menghadap Sambo dan Putri di lantai dua rumah tersebut.
"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo memberikan amplop warna putih yang berisikan mata uang asing (dollar) ke saksi Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf dengan nilai masing-masing setara Rp 500 juta," kata JPU membacakan dakwaan saat sidang di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).
"Untuk saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan nilai setara Rp 1 miliar," sambungnya.
Namun, Ferdy Sambo mengambil kembali uang itu. Jaksa mengatakan Ferdy Sambo berjanji akan memberikan uang itu pada Agustus 2022 ketika kondisi sudah aman atau kasus itu sudah di-SP3.
"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo memberikan handphone merek iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak terdeteksi," ucap jaksa.