Geledah Tiga Tempat di Banten dan Surabaya, Kejagung Sita Barang Bukti Kasus Korupsi Impor Garam
ERA.id - Kejaksaan Agung menggeledah tiga lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan dan penyitaan di tiga lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi impor garam industri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Sabtu (22/10/2022).
Ketut mengatakan, tim penyidik Jampidun Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di Banten hingga Surabaya.
Rinciannya yaitu Kantor dan Pabrik/Gudang PT Sumarecon Langgeng Abadi, Cilegon Banten. Kemudian di Kantor PT Sumarecon Langgeng Makmur dan Pabrik/Gudang PT Sumarecon Langgeng Makmur di Surabaya, Jawa Timur.
Ketut menambahkan, dari hasil penggeledehan itu, tim menyidik menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya dokumen penting dan dokumen penjualan, serta sampel garam.
"Tim telah mengamankan beberapa dokumen penting dan sejumlah sample garam serta dokumen penjualan milik perusahaan tersebut," ucapnya.
Sebagai informasi, pada 2018 lalu terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapatkan kuota persetujuan impor garam sebanyak 3.770.346 ton atau senilai Rp2 triliun tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan garam industri yag tersedia. Akibatnya, garam industri menjadi melimpah.
Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi, dengan perbandingan harga yang cukup tinggi. Sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani gara lokal dan perekonomian negara.