Ayah Keji di Lebak Banten Perkosa Anaknya, Dimulai Saat Ingin Antar Korban ke Pesantren

ERA.id - Polres Lebak, Polda Banten, menangkap seorang PNS yang memperkosa anak kandungnya sendiri sejak tahun 2016 sampai 2022.

"Pelaku itu berinisial RA (53), korbanny M (22)," kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, Minggu (23/10/2022).

Anaknya digerayangi sejak berumur 16 tahun. Pada 2016 silam, korban saat itu hendak pergi ke sebuah pondok pesantren di daerah Jawa Tengah bersama ayahnya menggunakan bus.

Namun, korban tertidur di atas bus dengan posisi kepala bersandar ke bahu tersangka.

Selanjutnya, ayahnya yang ditetapkan tersangka itu merangkul korban dengan menggunakan tangan kanannya dan meremas dada korban sebelah kanan berulang kali.

"Perbuatan tak senonoh itu, korban terbangun dan langsung melepaskan tangan pelaku," katanya.

Menurut dia, kasus pencabulan yang dilakukan tersangka kembali terulang pada Juni 2017, dengan masuk ke dalam kamar saat korban sedang tidur.

Tersangka lantas memegang tangan korban, juga meminta anak kandungnya untuk diam sambil mengutarakan kalimat ancaman hingga korban ketakutan. "Selanjutnya, tersangka menyetubuhi korban," katanya pula.

Ia mengatakan, tersangka kembali beraksi pada Kamis (22/7) lalu, sekitar pukul 21.30 WIB usai mengirim pesan kepada korban lewat aplikasi WhatsApp. Namun, pesan itu tak dibalas oleh korban karena ketakutan

Akan tetapi, pintu kamar korban tak terkunci, sehingga tersangka masuk ke dalam dan mencabuli lagi.

Kepolisian setempat kini sudah mengantongi kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri itu, dengan sejumlah bukti di antaranya hasil visum, tangkapan layar berisi pesan tersangka, hingga pakaian korban serta tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E jo 82 UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.