PPIH Beri Formulasi buat Kita yang Ingin Membadalkan Ibadah Haji
Sebelumnya, badal adalah pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan seseorang atas nama orang lain yang sudah meninggal atau uzur. Nah, orang yang mewakili orang lain dalam badal ibadah haji sendiri disebut mubadil. Kepala Seksi Bimbingan Ibadah Daerah Kerja Mekkah Ansor, Sanusi bilang, seorang pembadal harus memiliki rekam jejak yang jelas. "Jadi jelas track recordnya. Tidak sembarang orang bisa jadi petugas badal. Meski begitu proses seleksi tetap diberlakukan," kata Ansor di Mekkah, Minggu (5/8/2018).
Untuk amannya, Ansor mengimbau masyarakat untuk menggunakan tenaga PPIH yang telah direkrut dari tenaga musiman atau temus haji yang biasanya adalah WNI yang tinggal di Arab Saudi (mukimin). Rekam jejak mereka, seenggaknya kata Ansor lebih jelas dan baik saat menjadi pembadal haji. Untuk memilih mereka juga dilakukan seleksi karena peminat untuk menjadi pembadal tergolong banyak.
Mukimin tersebut sudah memiliki kontrak kerja dengan PPIH. PPIH juga sudah mengikat temus itu dengan surat pernyataan atau ikrar dengan pembadal untuk selanjutnya mereka melakukan rukun dan wajib haji. Dia mengatakan biaya badal haji yang dikelola PPIH ditanggung negara atau gratis. Pembadal akan menerima biaya badal senilai 1.500 SAR atau sekitar Rp6 juta. Uang itu akan digunakan pembadal untuk biaya berhaji di Tanah Suci seperti membayar denda atau dam haji, makan, transportasi, honor dan lainnya.
Ada pun untuk menjaga kualitas badal, Ansori mengatakan pihaknya membuat surat pernyataan yang mengikat lewat ikrar, di antaranya sebagai berikut:
1. Sanggup melaksanakan badal haji tahun 1439 Hirjiyah/ 2018 Masehi.
2. Tidak menyanggupi atau melaksanakan badal haji pihak lain.
3. Melaksanakan tugas secara amanah dan rasa tanggung jawab dengan tidak meninggalkan tugas pokok sebagai PPIH Arab Saudi.
4. Menyelesaikan seluruh rangkaian proses pelaksanaan ibadah haji baik rukun maupun wajib haji.
5. Melaksanakan tugas dengan ikhlas dan hanya mencari ridha Allah SWT.
6. Menyelesaikan administrasi kegiatan badal haji sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.