Soal Dewan Kolonel, PDIP Sanksi Keras ke Johan Budi hingga Masinton
ERA.id - Ketua bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun mengatakan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi kepada sejumlah anggota Fraksi PDIP DPR RI. Sebabnya, mereka mendukung terbentuknya 'Dewan Kolonel'.
Mereka yang diberikan sanksi antara lain yaitu Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan dan Johan Budi, Anggota Komisi XI DPR RI Masinton Pasaribu dan Hendrawan Supratikno.
"Kami juga jatuhan sanksi kepada teman-teman yang menamakan diri sebagai 'Dewan Kolonel', antara lain Pak Trimedya Panjaitan, kemudian Pak Johan Budi, Masinton, Pak Prof Hendrawan," kata Komarudin di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022).
Empat orang tersebut diberikan sanksi kersa dan terakhir karena terbukti melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai. 'Dewan Kolonel' tidak dikenal dalam struktur partai.
Selain itu, menurut Komarudin, keempat orang itu juga sudah pernah diberi peringatan sebelumnya.
"Kenapa mereka ini langsung dijatuhkan sanksi terakhir, sanksi keras dan terakhir? Karena mereka lakukan kegiatan di luar AD/ART Partai, dan sudah pernah diberi peringatan pertama, kemudian ini peringatan ketiga keras dan terakhir," katanya.
Sementara terkait sejumlah nama yang kerap disebut-sebut terlibat dalam 'Dewan Kolonel' rencananya akan dipanggil untuk dimintai klarfikasi.
"Beberapa yang memang ada nama tapi mereka tidak terlibat langsung di media, kami akan panggil lakukan klarifikasi," kata Komarudin.
Untuk diketahui, beberapa waktu teruangkap sejumlah anggota DPR RI membentuk 'Dewan Kolonel' yang bertujuan menyiapkan Ketua DPR RI yang juga Ketua DPP PDIP Puan Maharani sebagai calon presiden (capres) yang akan diusung pada Pemilihan Presiden (PilpresP 2024.
Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi diketahui sebagai penggagasnya. Selain itu, Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto ditunjuk sebagai jenderal 'Dewan Kolonel'.