Hotman Paris: Teddy Minahasa Pernah Umumkan Sisihkan Sabu untuk Jebak Tersangka, Kalau Mau Jual Ngapain Diumumkan
ERA.id - Pengacara Irjen Teddy Minahasa Hotman Paris membantah bila kliennya menjual narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram (kg).
Hotman menerangkan Teddy Minahasa sebelumnya sudah mengumumkan 5 kg sabu yang merupakan barang bukti sitaan Polres Bukittinggi disisihkan untuk dilimpahkan ke pengadilan nanti.
"Pada waktu itu dihadiri, kalau nggak salah pejabat Pemda setempat, wali kota kalau nggak salah maupun Kapolres, waktu itu sebagaimana nonton di YouTube maupun sudah tayang di televisi juga, Pak Teddy Minahasa mengumumkan bahwa dari 40 kg ini, 5 kg akan disisihkan untuk bukti berikutnya," kata Hotman Paris di Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022).
"Jadi kalau memang niat mau menjual, kenapa diumumkan, itu resmi diumumkan pada waktu rilis barang bukti di depan Polres Bukittinggi. Resmi dia mengumumkan, jadi kalau dia niat mau menjual ngapain dia umumkan bawa 5 kg disisihkan untuk barang bukti perkara berikutnya," tambahnya.
Hotman menambahkan Teddy lalu memerintahkan agar sabu 5 kg itu ditarik. Perintah itu diberikan ke Kapolres Bukittinggi saat itu, AKBP Dody Prawiranegara, yang juga merupakan tersangka lainnya kasus narkoba Teddy Minahasa.
Dia mengatakan perintah penarikan sabu 5 kg itu diberikan karena Teddy Minahasa menemukan ada keanehan. Keanehan itu ialah sabu itu malah sampai ke Jakarta.
Padahal, sabu itu niatnya dipakai untuk menangkap tersangka narkoba lainnya dengan teknik undercover.
"Yang semula direncanakan untuk, sebagai umpan, agar semua ditarik. Tapi kok tiba-tiba sudah ada yang terjual, katanya sudah ada yang terjual 1 kg. Bahkan yang lebih anehnya lagi, beberapa saat kemudian ada 2 kg sudah ada di Linda (tersangka lainnya kasus narkoba Irjen Teddy)" kata Hotman.
"Padahal tanggal 24 September jelas-jelas itu di BAP, dan itu diakui oleh Dody, bahwa memang tanggal 24 September kapolresnya itu Dody kan, Teddy Minahasa memerintahkan agar itu barang bukti ditarik semuanya. Karena memang TM mau pemancingannya itu di wilayah Padang. Tapi kok ke bawa ke wilayah luar Padang, itu kira-kira intinya," sambungnya.
Lebih lanjut, Hotman Paris menjelaskan tidak semua barang bukti sabu hasil sitaan polisi, dimusnahkan. Sebagian barang bukti narkoba disisihkan untuk di bawa ke pengadilan nanti.
Diketahui, Irjen Teddy ditetapkan menjadi tersangka kasus narkoba. Teddy diduga menjual sabu lima kilogram yang merupakan barang bukti sitaan Polres Bukittinggi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan Teddy Minahasa terancam hukuman mati atau minimal pidana 20 tahun penjara terkait penjualan narkoba jenis sabu hasil sitaan.
Dalam kasus dugaan penjualan narkoba yang merupakan barang bukti tersebut, Teddy Minahasa dikenakan pasal terkait jual beli narkotika golongan I UU Nomor 35 Tahun 2009.
"Untuk pasal yang kami terapkan, pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 juncto pasal 55 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," jelas Mukti Juharsa, Jumat (14/10/2022).