Sandi: Dana Parpol Ikut Ketetapan Kemendagri

Jakarta, era.id - Dana partai politik (parpol) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2018 naik menjadi Rp4.000 per suara. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku hanya mengikuti apa yang telah diputuskan sebelumnya. 

Sandi mengatakan keputusan besarnya anggaran parpol itu tentunya telah dipertimbangkan anggota banggar DPRD DKI bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). 

"Kita hanya ikuti apa yang sebelumnya diputuskan, jadi tentu di sini ada pertimbangannya," kata Sandi di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2017).

Meski demikian, Sandi menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam proses pemeriksaan alokasi biaya tersebut. Menurutnya, Pemprov DKI akan mengikuti ketetapan yang diputuskan Kemendagri. 

"Saya serahkan Kemendagri, Pak Soni silahkan aja diputuskan. Itu murni (hak) prerogatif dari Pak Soni dan teman-teman Mendagri," lanjutnya.

Sebelumnya, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono mengkritisi Pemprov DKI terkait dana parpol. Pasalnya, terjadi kenaikkan anggaran yang dinilai tak wajar dan menyalahi aturan yang berlaku.

Sumarsono menerangkan, berdasarkan PP Nomor 5/2009 tentang Bantuan Keuangan kepada parpol, partai hanya menerima bantuan sebesar Rp1.000 per suara. Namun, dalam RAPBD 2018 Pemprov DKI menggelontorkan dana hingga Rp4.000 per suara.

"Aturan nasional kan kenaikan Rp1.000. Tiba-tiba dia beri Rp4.000. Saya kira bagian yang berlebihan angkanya. Nasional saja Rp1.000 masa Rp4.000. Itu bagian yang disorot," kata Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (6/12).

Adapun perincian dana yang bakal diterima oleh masing-masing parpol yang memiliki kursi di DPRD DKI Jakarta adalah sebagai berikut : 

1. DPW Nasdem Rp84.507.970

2. DPW PKB Rp106.665.190

3. DPW PKS Rp174.004.000

4. DPW PDIP Rp505.055.630

5. DPD Golkar Rp154.250.610

6. DPD Gerindra Rp242.913.520

7. DPD Demokrat Rp147.980.890

8. DPW PAN Rp70.841.440

9. DPW PPP Rp185.411.840

Tag: