Diduga Jadi Penyebab Longsor di Gang Barjo, Pemkot Bogor Bongkar Kos-kosan yang Ada di Tebingan
ERA.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan pembongkaran terhadap kos-kosan 40 pintu yang ada di Kampung Kebon Jahe, RT 05/03, Kelurahan Kebon Kalapa, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor pada Selasa (25/10).
Pembongkaran ini dilakukan karena kos-kosan 40 pintu itu diduga jadi penyebab terjadinya bencana longsor di Gang Barjo, RT 03/02, Kelurahan Kebon Kalapa pada Rabu (12/10) lalu.
"Hari ini Pemkot melakukan pembongkaran di lahan yang diduga menyebabkan atau salah satu penyebab terjadinya longsor, bangunan ini tidak memiliki izin atau IMB," kata Wali Kota Bogor, Bima Arya di lokasi pembongkaran.
"Kami sudah komunikasi dengan pemiliknya, diberikan peringatan dan bersedia untuk dibongkar," sambungnya.
Setelah kos-kosan 40 pintu ini dibongkar, menurut Bima Arya, nanti alat berat akan masuk, dan Pemkot Bogor akan melakukan penataan tebingan agar ada saluran air yang bisa mengalirkan air dari Sungai Cidepit menuju Sungai Cisadane.
"Setelah dibongkar ini dibangun turap, kalau saya minta ini dibuat terasering, kemudian ada saluran air dibawah ini, nanti Perumkim yang akan mengerjakan mulai besok," ucap Bima Arya.
"Dan kami akan terus awasi wilayah ini supaya tidak ada pembangunan-pembangunan lagi, jadi ini langkah kami," lanjutnya.
Kemudian, dilanjutkan Bima Arya, untuk warga terdampak longsor Gang Barjo, sebanyak 60 kk akan direlokasi ke hunian sementara beberapa bulan ke depan. Sedangkan, untuk tiga rumah yang hancur tidak bisa dibangun terlebih dahulu sebelum ada kpastian dari ahli geologi.
"Kami juga sekarang sedang berkoordinasi dengan para ahli geologi untuk memetakan rencananya apa disini, apakah memungkinkan dibangun rumah baru, apakah tidak atau seperti apa?" imbuh Bima Arya.
"Kemudian untuk rumahnya yang hancur kita minta bergeser dulu, pindah ke Rusunawa. (Karena) kalau berdasarkan rekomendasi itu tidak aman," lanjutnya.
Soal kapan para pengungsi akan pindah ke hunian sementara, Bima Arya meyakini bahwa saat ini hal tersebut sedang berproses.
"Sedang berproses masing-masing ke hunian sementara, 3 bulan ke depan. Anggaran yang diberikan Rp1,1 juta perbulan," ungkap Bima Arya.
Disinggung apakah pemilik kos-kosan akan dikenai sanksi, Bima Arya mengaku sanksi yang diberikan hanya sebatas teguran dan pembongkaran.
"Tidak, kita bongkar saja, kita berikan peringatan saja," tandasnya.