Polri Ingatkan Warga Tak Jual Obat Sirop yang Dilarang Edar: Sanksinya Pasti Akan Dipidana

ERA.id - Kepolisan Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) kini akan membantu mengawasi peredaran obat-obat sirop yang dilarang untuk dijual karena diduga menyebabkan gagal ginjal akut.

Apalagi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis lima obat yang dilarang edar karena mengandung senyawa Etilen Glikol di atas ambang batas.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengaku pihaknya beserta Polres se-Jabar akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Hal itu dilakukan untuk memastikan tak ada obat-obatan terutama sirop yang dilarang edar yang diperjualbelikan.

"Ini memang merupakan langkah kemanusiaan sehingga kita mengambil posisi untuk melakukan pendampingan terkait dengan pengawasan peredaran obat tersebut," ucap Ibrahim di Mapolda Jabar, Selasa (25/10/2022).

Kini sudah ada beberapa Polres di Jabar yang telah mendampingi Dinkes setempat saat melakukan inspeksi obat larang edar di sejumlah apotek dan toko obat.

"Memang sudah ada beberapa Polres yang sudah berkoordinasi dengan pemangku kewajiban untuk melakukan pengawasan terkait penyimpanan dan peredaran obat di beberapa tempat penjualan di area masing-masing, salah satunya di Bogor," tuturnya.

Ibrahim memaparkan, larangan edar obat-obat bersifat mengikat. Jika ada pihak yang kedapatan melanggar dapat dikenakan sanksi pidana.

"Sanksinya ini pasti akan dipidana, menjual barang berbahaya menjual obat dan barang berbahaya," paparnya.

Meski demikian, Ibrahim tak menepis terkait adanya apotek dan toko obat yang masih memiliki stok obat yang masuk dalam kategori larang edar.

Namun, Polda maupun Polres di Jabar sejauh ini belum menemukan apotek toko obat yang memajang atau memperjualbelikan obat larang edar.

"Sampai sekarang memang masih ada yang menyimpan saja, obatnya jadi tidak mengedarkan. Jadi mereka mengamankan dengan tidak mengedarkan karena yang bermasalah ketika mengedarkan," sambungnya.

Dari data yang himpun, BPOM menarik lima obat yang mengandung Etilen Glikol (EG) karena ada lonjakan kasus gangguan ginjal akut pada anak.

Kemudian, BPOM memerintahkan kepada industri farmasi untuk melaporkan hasil uji mandiri.

Adapun lima obat sirop ditarik peredarannya karena mengandung zat Etilen Glikol di atas ambang batas aman yakni, Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex untuk kemasan dus dan botol plastik @60 ml, Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama, kemasan dus dan botol plastik @60 ml, Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Pt Universal Pharmaceutical Industries, kemasan dus dan botol plastik @60 ml.

Kemudian, Unibebi Demam Sirup (obat demam) produksi Pt Universal Pharmaceutical Industries, kemasan dus dan botol plastik @60 m, dan Unibebi Demam Drops (obat demam) produksi Pt Universal Pharmaceutical Industries, kemasan dus dan botol plastik @15 ml.