Kejari Serang Ungkap Alasan Nikita Mirzani Langsung Ditahan 20 Hari ke Depan
ERA.id - Artis kontroversial Nikita Mirzani resmi ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan UU ITE yang dilayangkan oleh Dito Mahendra pada Selasa (25/10/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Freddy D. Simandjuntak membeberkan alasan bintang film Comic 8 ini langsung ditahan selama 20 hari.
Hal ini karena berkas dilimpahkan ke Kejaksaan dan dinyatakan lengkap atau P21.
"Jadi setelah perkara ini dinyatakan lengkap atau lebih dikenal P21. Nah, makanya terhadap sikap penduduk yang menyatakan berkas itu lengkap, maka ditindaklanjuti oleh penyidik adalah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum," ujar Freddy, dikutip dari kanal YouTube Seleb Oncam News.
Selain itu, janda anak tiga ini sudah berstatus tersangka . Selain itu, ditakutkan jika Nikita Mirzani melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Dan pada hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti. Berdasarkan, sikap penuntut umum dalam hal ini menerima barang bukti itu. Yang bersangkutan timnya menyatakan dilakukan penahanan terhadap tersangka NM," jelasnya.
Freddy mengatakan bahwa mantan kekasih John Hopkins ini bersedia untuk dibawa ke Rumah Tahanan Kelas IIB Serang.
"Nggak tau bersangkutan minta ketemu anak atau ke rumah dulu. Yang jelas diskusi komunikasi dengan saudara tersangka NM bersangkutan mau dibawa ke rutan," jelasnya.
"Posisinya tersangka NM telah ditahan di rutan kelas II B selama 20 hari kedepan, tertanggal 25 sampai 20 hari kedepan. Nikita sampai rutan tak menggunakan baju tahanan saya tak sempat menanyakan," lanjutnya.
Setelah penahanan selama 20 hari, kasus dilanjutkan ke perkara pengadilan, sehingga perempuan berusia 36 tahun ini segera disidang.
"Setelah penahan, kami akan segera limpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Serang untuk secepatnya diadili dan dipersidangkan." tambahnya.
Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE pada 16 Mei 2022 di Polresta Serang Kota.
Hingga akhirnya, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka semenjak 14 Juni 2022. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik Polresta Serang Kota melimpahkan berkas perkara tahap 2 ke Kejari Serang.
Nikita Mirzani dinilai telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo, Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 5 tahun penjara.