Orang Tua yang Anaknya Menikam Bocah Sepulang Mengaji di Cimahi Bebas dari Jerat Hukum
ERA.id - Orang tua pelaku penusukan remaja perempuan (12) di Kota Cimahi, Rizaldi Nugraha Gumilar (22) alias Ical, turut diperiksa polisi. Mereka diduga berusaha menyembunyikan pelaku.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan, usai beraksi, Ical menitipkan salah satu barang bukti berupa sangkur kepada orang tuanya.
Pada saat itu pula, terdapat dugaan orang tua Ical menyarankan pelaku untuk segera kabur ke Kalimantan agar bisa lolos dari pengejaran polisi.
Informasi itu diperoleh polisi setelah menginterogasi Ical usai ditangkap di daerah Gegerkalong, Kota Bandung, Minggu (23/10/2022).
Kemudian, polisi mendalami dugaan keterlibatan orang lain dalam kasus pembunuhan bocah 12 tahun di kota Cimahi, Rabu (19/10/2022) silam.
Polisi pun mendalami dan tercium kalau orang tua Ical terlibat dalam kasus pembunuhan bocah 12 tahun di Cimahi pada, Rabu 19 Oktober 2022 lalu.
Apabila terbukti terlibat, orang tua Ical akan dijerat Pasal 221 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Hal itu karena orang tua Ical tidak kooperatif dan menyembunyikan pelaku.
Akhirnya, Ibrahim menerangkan, usai diperiksa, polisi membebaskan orang tua Ical karena mereka tidak memenuhi unsur pidana jika ingin ditahan. "Tidak memenuhi unsur," singkat Ibrahim, Rabu (26/10/2022).
Sebagaimana diketahui, remaja perempuan berinisial PS (12) meninggal dunia usai ditusuk RNG alias Ical saat dalam perjalanan pulang mengaji. Pelaku inisial RNG alias Ical menusuk PS dengan motif untuk merampas handphone atau gawai korban.