Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Hirup Udara Bebas, Elly: Dia Belum Bebas Murni

ERA.id - Eks Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf kini dapat menghirup udara bebas usai dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Selasa (25/10/2022) kemarin.

"Kemarin (Irwandi Yusuf bebas bersyarat), Selasa ya. Bebas bersyarat," kata Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar saat dihubungi, Rabu (26/10/2022).

Namun, Irwandi Yusuf belum bisa dikatakan bebas murni tetapi bebas bersyarat. Sehingga, status Irwandi Yusuf bukan narapidana Lapas Sukamiskin Kelas I tetapi sebagai klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung.

"(Perlu) garis bawahi, Irwandi Yusuf belum bebas (murni). Dia sedang menjalani program pembinaan yang namanya pembebasan bersyarat. Statusnya bukan lagi narapidana Lapas Sukamiskin, berubah jadi klien Balai Permasyarakat," tegasnya.

Diterangkannya, setelah dinyatakan bebas bersyarat, Irwandi Yusuf bakal menjalani serangkaian program bebas bersyaratnya dan diwajibkan melapor ke Bapas Kelas I Bandung.

"Dia (Irwandi Yusuf) dibina, dibimbing oleh Bapas. Kalau mau pindah Bapas atau gimana tergantung Pak Irwandi," terangnya.

Elly menjelaskan, normalnya Irwandi Yusuf harus menjalani masa hukuman sampai 2025 mendatang. "Habis (masa tahanan) 2025, dia juga diawasi pihak kejaksaan, tidak jadi tanggungjawab Lapas Sukamiskin lagi, laporan ke Bapas nanti Bapas yang ngatur," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Irwandi Yusuf terjaring OTT KPK pada Juli 2018 lalu. Irwandi divonis bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Irwandi terbukti menerima suap Rp 1 miliar secara bertahap dari Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri. Suap itu  berasal dari mantan Bupati Bener Meriah  Ahmadi terkait persetujuan Dana Otonomi Khusus Aceh tahun 2018.

Tak hanya itu, Irwandi juga dinyatakan bersalah karena menerima gratifikasi Rp 8,7 miliar selama menjabat Gubernur Aceh.