Dihujat Netizen, Nikita Mirzani Punya Permintaan Khusus Selama Ditahan, Skincare hingga Tas Hermes

ERA.id - Artis Nikita Mirzani resmi ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan UU ITE yang dilayangkan oleh Dito Mahendra pada Selasa (25/10/2022). 

Semenjak ditahan, rupanya perempuan kerap disapa Nyai ini punya permintaan khusus selama berada di tahanan.

Diketahui, Nikita Mirzani tidak membawa apa-apa ketika ditahan. Maka dari itu, Nikita Mirzani meminta manajernya, Dhea Hanifah untuk membawakan beberapa barang pribadinya.

Bintang film Comic 8 ini meminta dibawakan baju tidur, bandana hingga skincare. 

Dhea terlihat menjinjing dua tas Hermes warna oranye milik Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani (Foto: Instagram/@pembasmi.kehaluan.reall) 

"Aku bawain dia baju ganti, baju tidur, dia minta dibawain bandana buat bisa dia pakai, bawain alat mandi, skincarenya, ya barang-barang yang biasa dia pakai," ujar Dhea, dikutip dari akun gosip Instagram @pembasmi.kehaluan.reall.

Unggahan itu dibanjiri respon netizen. Mereka menghujat Nikita Mirzani karena meminta dibawakan skincare hingga tas Hermes selama berada ditahanan. Namun, ada juga yang bersyukur karena Nikita Mirzani benar-benar ditahan. 

"Jirrrrrr di rutan aja masih bisa minta skincare  dan barang branded. Mau fashion show apa gimanee?" komentar akun @mai*****

"Tahanan Indonesia ternyata ada yang khusus ya. Duit," tulis akun @r_win****

"At least dia gak bisa kemana-mana. Biarin aja dah dipenjara masih bermewah-mewahan juga. Udah rahasia umum kan kalau hukum kita bisa dibeli upss," lanjut akun @dhst**** Diketahui,

Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE pada 16 Mei 2022 di Polresta Serang Kota.

Hingga akhirnya, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka semenjak 14 Juni 2022. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21.

Penyidik Polresta Serang Kota melimpahkan berkas perkara tahap 2 ke Kejari Serang.

Nikita Mirzani dinilai telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo, Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 5 tahun penjara.