Detik-Detik AKBP Ari Cahya Nugraha Alias Acay Disemprot Jaksa saat Beri Kesaksian: Jangan Bohong! Saudara Sudah Disumpah!

ERA.id - Jaksa penuntut umum (JPU) marah saat bertanya ke mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay ketika menjadi saksi di persidangan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (27/10/2022).

Jaksa meminta Acay untuk jujur saat ditanya. Nada JPU pun meninggi dan berkata "jangan bohong" ke Acay.

Nada tinggi jaksa ini keluar karena keterangan Acay di berita acara pemeriksaan (BAP) dan persidangan berbeda. Dalam BAP, dijelaskan Acay mengetahui rumah rekannya, yakni AKBP Ridwan Soplanit, berada tepat di samping rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Saat itu, jaksa menanyakan apakah ada CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo. Acay mengatakan dia tahu ada CCTV di sekitar rumah Sambo.

Namun, Acay mengaku tidak tahu tentang titik lokasi CCTV di sekitar rumah dinas Sambo, termasuk di rumah Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit.

Ketika jaksa lain kembali menanyakan soal ini, nada JPU ini meninggi.

"Kemudian saudara jawab betul di dalam rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, yang kedua di garasi rumah AKBP Ridwan, tadi pertanyaan (rekan) JPU ada rumah di samping, lalu dijawab tidak tahu," kata jaksa saat persidangan di PN Jaksel, Kamis (27/10/2022).

"Itu rumahnya Pak Ridwan," balas Acay.

"Bohong, saudara sudah disumpah ya," potong jaksa.

"Karena tadi beliau sampaikan ada di rumah sampingnya tapi nggak tahu namanya," sambung jaksa.

"Baik itu rumah satu letting saya teman satu angkatan saya (Ridwan)," balas Acay.

Jaksa menjelaskan maksud pertanyaan tersebut, yakni untuk menggali kalau Acay bukan pertama kali datang ke Kompleks Polri, Duren Tiga.  Hakim pun menengahi.

Jaksa pun mengingatkan Acay untuk tidak berbohong.

"Pernah kan, makanya tahu rumah tetangganya, siapa teman akpol saudara. Nah itu maksudnya, ya mengingatkan saja jangan bohong-bohong," ucap JPU.