Produsen Obat Sirop Unibebi Minta Pihak Kepolisian Usut Pemasok Bahan Baku, Ini Penjelasannya

ERA.id - Produsen obat sirop Unibebi, PT Universal Pharmaceutical Industries, melaporkan PT Logicom Solution ke Polda Sumatera Utara (Sumut) atas dugaan penipuan terkait penyaluran bahan baku obat. 

Tim kuasa hukum PT Universal Pharmaceutical Industries, Hermansyah Hutagalung mengatakan, bahwa pihaknya meyakini PT Logicom Solution melakukan penipuan menyusul ditemukan adanya cemaran Etilen Glikol (EG) pada obat sirop Unibebi yang melebihi ambang batas.

"Setelah kami mengetahui hasilnya melewati ambang batas aman, kami langsung membuat laporan ke Polda Sumut," ungkapnya kepada awak media, di Kota Medan, Sabtu (29/10/20222).

Hermasyah menegaskan, bahwa PT Logicom Solution merupakan pemasok bahan baku obat sirop yang tidak bertanggung jawab. Dia menyebut dalam kasus ini pihaknya telah menjadi korban PT Logicom Solution.

"Selama ini Universal Pharmaveutical selalu menjaga produknya tetap aman. Terkait persoalan ini, kami menguji sampel, jadi kami menganggap bahwa dia (Logicom Solution) sudah melakukan penipuan atas perusahaan kita," tegasnya.

Sementara, laporan pihaknya ke Polda Sumut berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/B/1918/X/2022/SPKT/Polda Sumut pada Jumat (28/10)

"Kita awalnya berpikir apakah menggunakan pasal tentang Undang-Undang Kesehatan dan Konsumen. Namun karena supplier, makanya kita menggunakan pasal penipuan. Buktinya certificate analize yang mereka siapkan," tambahnya. 

Herman mengaku, akhirnya tim kuasa hukum PT Universal Pharmaceutical Industries melaporkan PT Logicom Solution atas tindak penipuan setelah dikuatkan beberapa bukti. Dia membeberkan hasil laboratorium dan sertifikat milik PT Logicom Solution tidak sesuai.

"Hasil lab versi kita dengan certificate of analysis yang mereka jaminkan itu aman, tidak sesuai. Makanya menggunakan pasal penipuan sebagai produk yang dijual kepada kita," terangnya.

Atas hal tersebut, pihaknya meminta pihak kepolisian dapat mengusut laporan tersebut secara tuntas, dan diteruskan ke Mabes Polri. Apalagi, Hermansyah mengaku kalau pihaknya memiliki sejumlah bukti yang cukup kuat.

Dalam kasus ini, Hermansyah menyebut agar ditindaklanjuti oleh Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Mabes Polri. Selain itu, dia meminta agar PT Logicom Solution selaku penyedia bahan baku juga diusut, karena kliennya telah menerapkan standart operasional prosedur (SOP).

"Kita minta yang bertanggung jawab diusut kepada penyedia bahan baku, karena mekanisme pemberian bahan baku ke perusahaan kita sudah pasti menggunakan certificate of analysis. Sebab, dalam penyediaan bahan baku, supplier menyediakan sertifikat yang menjelaskan bahan baku tersebut," ujarnya.

Saat ini PT Universal Pharmaveutical Industries telah menarik seluruh produk obat sirop Unibebi dari pasaran. Langkah ini diambil menyusul temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diduga mengandung cemaran EG yang melewati ambang batas aman.

Sekira 185 ribu-an botol Unibebi di lapangan, baik di apotek, rumah sakit, toko obat, dan lainnya, berdasarkan catatan PT Universal Pharmaveutical Industries. Kini, seluruh obat itu ditarik dari pasaran di seluruh Indonesia. 

Diantaranya produk Unibebi yang ditarik yakni Unibebi Cough Sirup 173.880 botol dan Unibebi Demam Drop 11.232 botol. Khususnya di Medan, sebanyak 67.176 botol. 

Hermasyah mengatakan, bahwa penarikan itu bentuk tanggung jawab dan kepatuhan kliennya terhadap BPOM. Selain itu, dia menambahkan BPOM akan memeriksa kadar EG di dalam produk Unibebi.

Kendati, ia menekankan bahwa BPOM sendiri pastinya sudah mengetahui data jumlah produk Unibebi yang sebelumnya beredar di pasaran.

"Kita yakin BPOM sudah dapat data itu, makanya menarik produk kita. Terima kasih kepada BPOM, karena cepat mengambil tindakan," pungkasnya.