Majelis Hakim ke ART Putri Candrwathi: Inilah Kalau Cerita Settingan Seperti Ini, Kamu Anggap Kami Bodoh!

ERA.id - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Wahyu Iman Santosa kesal karena asisten rumah tangga (ART), Susi berbohong saat dimintai keterangan saat persidangan.

"Inilah kalau ceritanya settingan ya seperti ini. Kamu anggap kami ini bodoh," kata Wahyu saat persidangan di PN Jaksel, Senin (31/10/2022).

Hal itu diucapkan Wahyu ketika meminta keterangan Susi soal peristiwa di Magelang, Jawa Tengah. 

Awalnya, Wahyu menanyakan bagaimana Susi bisa melihat istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tergeletak di kamar mandi saat di rumah Magelang.

"Saya (lagi) di dapur samping mau masuk ke dalam dapur. Om Kuat nyuruh saya dengan buru-buru untuk naik ke atas lantai 2 untuk mengecek keadaan ibu," kata Susi.

Hakim menanyakan lagi, kenapa Kuat menyuruhmu ke lantai? Susi menjawab tidak tahu. Tapi, begitu ada perintah, Susi mengaku buru-buru ke lantai dua dan melihat Putri dalam keadaan tergeletak.

"Saya buru-buru naik, terus nemuin ibu kayak tergeletak di kamar mandi dalam keadaan tidak berdaya, kaki dingin, badan dingin," ucap Susi.

Lalu, hakim kembali menegaskan, mengapa Kuat menyuruh kamu?. Susi kembali menjawab tidak tahu.

Kemudian, Wahyu menyuruh Susi untuk melanjutkan ceritanya. ART ini bercerita, dirinya berteriak meminta tolong usai melihat kondisi Putri yang lemah tak berdaya.

"Saya teriak minta tolong, om-nya, 'om tolong om, om'. Terus apa, ibu sudah mulai reflek mendengar saya teriak-teriak, ibu berkata, 'jangan om Yosua' gitu. Tapi pas saya manggil gitu, yasudah saya manggil Om Kuat 'Om Kuat tolong ibu, tolongin ibu', baru Om Kuat naik ke atas," kata Susi.

Namun, majelis hakim Wahyu tidak menanyakan soal Yosua. Wahyu menganggap keterangan Susi Aneh atau tidak logis.

Susi tak menanggapi ucapan Wahyu dan melanjutkan ceritanya. ART ini mengatakan, Kuat Ma'ruf langsung ke lantai dua untuk melihat Putri Candrawathi.

"Saya teriak-teriak, terus (Kuat Ma'ruf) naik ke atas temuin saya sama ibu. Om Kuat nanya, 'Bi kenapa ibu?', 'saya nggak tahu om, sudah kayak gini', gitu. Ya habis itu, Om Yosua mau naik ke lantai dua tapi dihalau sama Om Kuat," kata Susi.

"Om Kuat sambil ngomong 'om diapain Ibu?' tapi Om Yosua ngomong 'saya nggak apa-apain ibu, saya mau ngomong yang sebenarnya, bukan begini kejadiannya'. Kalau sependengaran saya seperti itu. Tapi saya kan di lantai dua di kamar mandi masih sama ibu," sambung Susi.

Susi menjelaskan, dirinya meminta Kuat Ma'ruf dan Yosua untuk tidak ribut dulu. Dia meminta bantuan Kuat Ma'ruf untuk memapah Putri Candrawathi ke kasur.

Kemudian, Wahyu menanggapi cerita Susi dan kembali mengatakan, keterangan ART Putri Candrawathi ini tidak masuk akal.

"Saya mau tanya sama saudara, masuk akal nggak cerita saudara ini? Sementara  saudara menemukan saudara Putri tergeletak, saudara minta tolong, dijawab Kuat sama Yosua berantem, jangan kau naik. Masuk akal nggak?" ucap Wahyu.

Wahyu menilai, bila Susi memang berniat meminta tolong, seharusnya dia tak memilih-milih orang. Ketua majelis hakim pun bertanya, Susi tahu dari mana Kuat Ma'ruf dan Yosua ribut saat di Magelang.

"Ketika saudara minta tolong, kan berharap siapa saja yang mendengar suara saudara, naik untuk membantu, betul kan? Kok saudara bisa memastikan bahwa saudara Kuat menghalangi saudara Yosua, tahu dari mana?" tanya Wahyu.

"Om Kuat naik ke lantai dua, habis itu Om kuat ngelihat Yosua mungkin di bawah mau naik ke atas," balas Susi. 

Wahyu pun bertanya lagi. "Lho kok mungkin, nanti dulu belum sampai situ," balas Wahyu.

Mendengar keterangan saksi Susi itu, Wahyu merasa kesal dan mengancam Susi apabila terus memberikan keterangan bohong akan dipidana. 

"Tapi saudara malah bercerita, saudara Kuat berantem dengan Yosua. Kan lucu, nggak masuk di akal cerita gitu. Orang lagi tergeletak kok, malah cerita soal berantem. Makanya kalau cerita itu pelan-pelan," ucap Wahyu.

"Kalau saudara berbohong terus begini, seharusnya saudara ikut duduk di sini sebagai tersangka, sebagai terdakwa, paham?. Kalau saudara bohongnya keterlaluan, saudara jaksa penuntut umum bisa memproses saudara. Ancamannya 7 tahun, nggak main-main saudara," tambah Wahyu.