Bambang Pacul Sebut Puan Tidak Perlu Mundur dari Ketua DPR RI Jika Jadi Capres, Apa Dasar Hukumnya?

ERA.id - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP PDI Perjuangan Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menegaskan, Puan Maharani tidak perlu mundur dari jabatannya sebagai ketua DPR RI apabila nantinya maju sebagai calon presiden (capres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Pimpinan DPR kalau mencalonkan (capres) mundur apa enggak? Tidak mundur!" tegas Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/11/2022).

Bambang mengatakan, ucapannya itu berdasarkan Pasal 170 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Dalam pasal itu, disebutkan bahwa pejabat negara yang tidak perlu mengundurkan diri ketika maju sebagai capres maupun calon wakil presiden (cawapres) antara lain presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR RI, pimpinan dan anggota DPR RI, pimpinan dan anggota DPD RI, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.

"Khusus untuk pimpinan DPR, anggota DPR tidak harus mundur," kata Bambang.

"Jadi kalau mbak Puan Maharani nyalonkan capres atau cawapres, perlu mundur enggak? Mboten. Pak Dasco (jadi capres atau cawapres)? Mboten. Bambang Pacul walaupun anggota DPR RI, tidak mundur," paparnya.

Meskipun tidak perlu mundur dari jabatannya, Bambang menegaskan, para pejabat itu tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara jika sedang berkampanye.

"Asal tidak menggunakan fasilitas negara. Kalau menggunakan fasilitas negara, ditangkap," katanya.

Terkait dengan adanya anggapan dapat menganggu jalannya pemerintahan jika tidak mundur dari jabatan, menurut Bambang hal itu memang sangat bisa diperdebatkan.

Namun, dia menekankan, yang terpenting adalah tidak ada peraturan undang-undang yang dilanggar.

"Itu dabatable. Tetapi di dalam sebuah tata negara yang penting lu pegang aturan UU," pungkasnya.