Polres Lhokseumawe Aceh Bongkar Investasi Bodong Rp2,7 Miliar
ERA.id - Polres Lhokseumawe, Aceh, mengungkap serta menangkap seorang pria karena diduga menipu dengan modus investasi bodong kelapa sawit terhadap seorang wanita yang kerugian mencapai Rp2,7 miliar.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto di Lhokseumawe, mengatakan pelaku berinisial F (53), warga Desa Blang Lancang, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.
"Pelaku diduga berbisnis investasi bodong kelapa sawit sejak 2020. F ditangkap di sebuah warung di Kabupaten Aceh Utara, beberapa waktu lalu," ucap Henki Ismanto, Selasa (1/11/2022).
Kapolres mengatakan, kasus tersebut terungkap ketika SI (26), warga Desa Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, melaporkan F karena diduga menipu ibunya berinisial EL (56).
Dari laporan tersebut, kata Henki Ismanto, pihaknya menyelidiki dan mengungkap kasus tersebut. Kasus tersebut berawal dari pertemuan F dengan EL, membicarakan investasi kelapa sawit pada 12 Mei 2020.
"Sebelumnya, korban dan pelaku sudah saling kenal sejak 2010. Saat itu, mereka pernah menjalin kerja sama bisnis karet dan pada akhirnya bangkrut. Dari bisnis tersebut, F terutang kepada korban Rp380 juta," paparnya.
Saat pertemuan tersebut, kata Kapolres, pelaku menjanjikan membayar utang sambil meminta bantuan modal. F berdalih modal tersebut digunakan untuk usaha yaitu jual beli kelapa sawit.
Pelaku F mengatakan kelapa sawit tersebut dikumpulkan dari masyarakat untuk dijualkan kepada PT G yang beralamat di Tanjung Morawa, Provinsi Sumatera Utara.
"Korban diiming-imingi keuntungan sebesar 10 persen dari total uang yang diinvestasikan. Kemudian, korban memberikan modal pertama sebesar Rp27 juta," tuturnya.
Selanjutnya, kata Henki, pelaku dan korban melanjutkan bisnis nya hanya melalui telepon dan terjadi transaksi sebanyak 179 kali dengan nominal Rp2 juta hingga Rp150 juta.
Untuk meyakinkan korban, kata Henki Ismanto, pelaku menelepon korban menggunakan tujuh nomor berbeda dengan logat bicara berbeda seakan-akan sebagai pihak manajemen PT G.
Dalam perjalanan waktu, korban curiga dan kemudian mengetahui bahwa tertipu karena setelah waktu yang lama, iming-iming pencairan uang bisnis kelapa sawit sebesar Rp7 miliar nyatanya pernah tidak ada.
Kemudian, korban mengecek perusahaan yang dikatakan pelaku. Namun, setelah dicek, perusahaan tersebut hanya gudang kosong. Korban akhirnya menyadari bisnis tersebut tidak benar. Korban bersama anaknya membuat laporan ke Polres Lhokseumawe.
Dalam kasus tersebut, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 47 lembar kertas hasil cetakan transfer korban kepada tersangka dengan nilai mencapai Rp2,740 miliar.
Penyidik juga menyita barang-barang milik tersangka di antaranya mobil, sepeda motor, dan barang berharga lain yang diduga dari hasil penipuan tersebut, tambahnya.
"Pelaku dipersangkakan dengan pasal penipuan penggelapan, dan perbuatan berulang yakni Pasal 378 jo Pasal 372 jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara," katanya. (Ant)