Bejat! Dua Remaja di Bawah Umur Diperkosa Lima Pemuda di Bogor, Dua Pelaku Masih Buron
ERA.id - Polres Bogor mengungkap kasus pencabulan yang dialami dua perempuan di bawah umur di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Dua korban yakni PLY (13) dan TS (14) diperkosa lima pemuda sekaligus. Kejadian tersebut bermula saat korban bersama pelaku berkenalan lewat media sosial dan mengatur waktu untuk bertemu.
"Awalnya si korban dengan rekannya, kenalan dengan para tersangka lewat medsos. Lalu bertemu selanjutnya pada 22-26 September, dua korban ini disetubuhi secara bergantian," kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin di Mako Polres Bogor, Kamis (3/11/22).
Iman mengungkap, dari lima pelaku tiga di antaranya berhasil diamankan. Yakni AM, IM dan RA. Sementara dua lainnya yaitu A dan FF masih dalam pencarian.
"Dari lima pelaku tersebut dua di antaranya yakni IM dan RA masih di bawah umur. Jadi akan dikenakan sistem peradilan anak karena masih di bawah umur," jelas Iman.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf c dan/atau Pasal 5 huruf c UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar," tegas Iman.