AKBP Ridwan Terguncang karena Ada Intervensi Divpropam Polri di Kasus Pembunuhan Brigadir J
ERA.id - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit mengaku merasa terguncang ketika melakukan olah tempat kejadiaan perkara (TKP) kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Karena, ada perwira Polri dari Propam Polri yang melakukan intervensi dalam perkara itu. Bahkan, pejabat polisi itu mengambil barang bukti dari tangan penyidik Polres Jaksel.
"Nah itu yang membuat kami sangat terguncang saat itu sebagai tim olah TKP dan saya sebagai Kasat Reskrim," kata Ridwan saat menjadi saksi dalam persidangan terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (03/11/2022).
Ia menuturkan, awal intervensi itu ketika jajaran penyidik Polres Jaksel tidak bisa langsung mengamankan CCTV di pos security Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kemudian, intervensi lain ketika penyidik Polres Metro Jaksel memeriksa saksi-saksi Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Terintervensi karena bukan lagi head to head, orang per orang, tapi memang situasi pada saat kita olah TKP itu status quo kita itu sudah dimasukkan sama dari Propam Polri waktu itu," katanya.
Dampak dari intervensi itu, lanjut dia, proses penyidikan perkara itu terpecah.
Saat itu, kata dia, penyidik masih fokus untuk mendapatkan alat bukti dari rumah dinas Ferdy sambo. Pengambilan CCTV di sekitar Kompleks Polri sudah masuk dalam perencanaan penyidik.
"Nah itulah yang membuat kita terpecah di situ untuk melakukan pengejaran sampai di Mabes, melakukan pengambilan, dan sebagainya," tuturnya.
"Iya, itu sudah masuk dalam perencanaan, setelah dari dalam. Kan sistemnya kan, kita melakukan spiral kan, metode yang kita mainkan, nanti makin meluas," jelasnya.
Sebelumnya, AKBP Ridwan Soplanit mengatakan dirinya dan anggotanya mengamankan dua jenis senjata api (senpi) dari olah TKP tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Saat itu kami mengamankan dua jenis senpi, Yang Mulia, HS milik Yosua dan Glock milik Bharada E," kata Ridwan.
"Kemudian 10 selongsong yang kami temukan saat itu, Yang Mulia, kemudian kami menemukan 4 serpihan dan 3 proyektil," sambungnya.
Ridwan menambahkan ada sejumlah perwira dari Divpropam Mabes Polri yang datang ke rumah dinas Ferdy Sambo. Para perwira ini tidak ikut melakukan olah TKP, atau hanya memantau penyidik yang sedang bekerja.
Dari olah TKP ini, Ridwan menjelaskan perwira Kabag Gakkum Roprovost Divpropam, Kombes Susanto memberikan arahan-arahan. Kombes Susanto juga mengambil barang bukti dua senjata api dari penyidik.
"Saat itu dia mengambil daripada barang bukti senpi, Yang Mulia, yang sudah dimasukin di dalam kantong. Kemudian dia menyampaikan bahwa ini karena kejadian tembak menembak antara anggota, jadi barang bukti ini, senpi ini kami amankan dulu ke Propam Mabes," ungkapnya.
"Siap saat itu senpi dengan magazine dan peluru (yang diambil Kombes Susanto)," sambungnya.