Reza Paten Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penipuan Robot Trading Net89
ERA.id - Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan pemilik robot trading Net89, Reza Shahrani atau Reza Paten, sebagai tersangka. Reza Paten menjadi tersangka terkait dengan kasus dugaan investasi bodong dengan modus robot trading.
"Reza Shahrani (Reza Paten) sudah jadi tersangka di Net89," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Minggu (6/11/2022).
Whisnu menjelaskan pihaknya sudah memiliki alat bukti yang sah dan cukup untuk menetapkan Reza Paten sebagai tersangka. Reza Paten disangkakan pasal berlapis.
Di antaranya Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat (1) Jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Pasal 79 dan/atau Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan dan/atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 Jo Pasal 62 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 90 Jo Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Reza juga dijerat Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Sebelumnya, seorang pengacara, M Zainul Arifin mengaku menjadi kuasa hukum dari 230 korban kasus Net89. Zainul mewakili para korban melaporkan 134 terduga pelaku investasi bodong Net89 ke Bareskrim Polri, Rabu (26/10) lalu.
Dari kasus itu, Zainul mengatakan total kerugian yang dialami para korban hingga Rp28 miliar. Laporan ini teregister dengan nomor STTL/389/X/2022/Bareskrim.
"Dari proses ini ada 134 para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana ini, lima orang yang diduga figur publik. Kemudian, ada tujuh orang founder-nya, ada lima orang CEO-nya. Kemudian, ada 37 orang terkait leader-nya, 51 orang terkait dengan exchanger, jadi total ada 134 orang," kata Zainul di di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (26/10) lalu.
Zainul menambahkan Atta Halilintar dan Taqy Malik diduga terlibat dari kasus ini.
"Kalau Atta Halilintar diduga lelang bandana ya Rp2,2 miliar dari founder-nya Net 89 Reza Paten. Kemudian, Taqy Maliq dia menerima dari lelang sepeda Brompton Rp700 juta diduga TPPU Pasal 5," ujar Zainul.
Lebih lanjut, Zainul menyebut, motivator Mario Teguh diduga berperan sebagai leader atau endorse, dan Founder Billions Group Net89. Mario Teguh juga diduga mempromosikan serta mempengaruhi orang lain menjadi member Net89.
Selanjutnya, Kevin Aprilio dan Adri Prakarsa diduga ikut mempromosikan Net89 lewat media elektronik dan zoom meeting.