Nikita Mirzani Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit, Lolly Minta Tolong Presiden Jokowi: Keadilan Buat Mama
ERA.id - Artis kontroversial Nikita Mirzani sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten dari Rutan Kelas II B serang. Perempuan kerap disapa Nyai ini jatuh sakit karena mempunyai masalah saraf di punggungnya.
Bintang film Comic 8 ini melakukan perawatan di rumah sakit selama tiga hari. Kini, kondisinya sudah membaik setelah terapi di rumah sakit dan kembali lagi ke Rutan Serang untuk melanjutkan penahanan.
Putri sulung Nikita Mirzani, Laura Meizani Nasseru Asry alias Lolly sempat menjenguk sang ibu ke rumah sakit. Hal ini diungkapkan langsung oleh kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid.
Pasca menjenguk kondisi sang ibu, Lolly menuntut keadilan hukum terhadap Nikita Mirzani yang kini sedang ditahan. Dalam unggahan video itu, kekasih Sean ini meminta supaya perempuan berusia 36 tahun ini segera dibebaskan.
Tak segan-segan, Lolly meminta tolong Presiden Jokowi agar membantu ibunya supaya meringankan hukuman Nikita Mirzani. Ia hanya ingin ibunya mendapatkan keadilan.
"Saya cuma mau keadilan sih, kalau misal saya bisa memohon. Saya mohon ke semuanya, termasuk bapak presiden kalau bisa. Saya cuman ingin keadilan buat mamah saya," ujar Lolly, dikutip dari potongan video di akun TikTok @yozadifitra.
Remaja berusia 15 tahun ini merasa ibunya harus bebas dari hukuman karena memiliki tiga anak
"Karena dia hanya seorang ibu gitu, yang punya tiga orang anak dan anak-anaknya masih kecil," imbuhnya.
"Jadi tolonglah gitu ya, tolong," lanjutnya.
Unggahan itu dibanjiri respon netizen. Mereka merasa Nikita Mirzani kini ditahan sudah menjadi sebuah keadilan. Sebab, Nikita Mirzani sudah menghina dan mencemarkan nama baik Dito Mahendra
"Itu udah adil lohh, keadilan yang mana lagi?" tanya akun @ikasema****
"Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Lah itu sudah adil atuh," komentar akun @linabe****77
"Sudah adil itu, keadilan yang bagaimana sih." lanjut akun @yulia****
Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE pada 16 Mei 2022 di Polresta Serang Kota.
Hingga akhirnya, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka semenjak 14 Juni 2022. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik Polresta Serang Kota melimpahkan berkas perkara tahap 2 ke Kejari Serang.
Nikita Mirzani dinilai telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo, Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 5 tahun penjara.