Bakal Berlakukan Sistem Poin untuk Pelanggar Lalu Lintas, Polisi: Jika Dapat Poin Tinggi SIM Bisa Dicabut

ERA.id - Polri bakal menerapkan sistem pengitungan poin untuk pengendara yang melanggar lalu lintas (lalin). Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Dikutip dari situs NTMC Polri, pengendara yang mendapatkan poin maksimal bakal bisa dikenakan sanksi pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM), berdasarkan putusan Pengadilan.

Terkait dengan hal tersebut, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman menyebut aturan tersebut sudah berlaku. Namun, memang masih diperlukan waktu untuk sosialisasi kepada masyarakat.

“Betul, Perpol tersebut sudah resmi ditandatangani sejak Februari 2021 lalu, artinya sudah ditetapkan dan berlaku. Namun ada masa sosialisasi lebih dulu, dan waktunya minimal selama enam bulan sejak terbit. Jadi untuk Perpol-nya sendiri sudah berlaku saat ini,” kata Arief, Selasa (1/6/2021).

Dalam Perpol itu, setiap pelanggaran memiliki poin berbeda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Untuk pelanggaran terbagi menjadi sedang, berat dan ringan. Masing-masing ada poinnya, apabila sudah mencapai poin tertinggi atau angka penalti maka SIM dapat dicabut sementara ataupun permanen sesuai putusan pengadilan,” jelasnya.

Bobot angka pelanggaran lalu lintas mulai dari satu hingga lima poin tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan pemilik SIM. Sementara poin untuk kecelakaan lalu lintas tercantum dalam pasal 36. Bobotnya mulai dari lima hingga 12 poin.

Arief menjelaskan bahwa pelanggaran akan diakumulasikan dan terbagi atas dua pinalti. Setiap pemilik SIM maksimal diberikan batas 12 poin dan 18 poin.

Jika sudah menembus batas poin, pemilik SIM akan diberikan sanksi penahanan sementara SIM hingga pencabutan izin mengemudi.

Sementara itu, Perpol itu juga mengatur soal penggolongan SIM untuk kendaraan yang akan diterapkan antara Agustus atau September 2021. Nantinya, penggolongan SIM motor terbagi menjadi 3 jenis, yaitu SIM C, CI, dan CII.