Mempertanyakan Gugatan Kasus Video Luna Maya dan Cut Tari
Siang tadi, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Florenssani Susanti memutuskan menolak permohonan praperadilan LP3HI. Alasannya, Florenssani menilai, PN Jakarta Selatan enggak punya kewenangan untuk mengurus perkara yang belum diterbitkan surat perintah penghentian penyidikannya (SP3).
"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang secara hukum mengabulkan penghentian penyidikan terhadap Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M. dan Luna Maya Sugeng. Perkara ini bukan objek praperadilan, dan selanjutnya permohonan ini dinyatakan tidak dapat diterima," kata Florenssani sebagaimana ditulis Kompas, Rabu (8/8/2018).
Gugatan praperadilan LP3HI ini memang agak membingungkan. Jadi, gugatan praperadilan ini diajukan LP3HI terhadap Kapolri. LP3HI menggugat agar kepolisian segera menghentikan kasus video Luna Maya dan Cut Tari. Karenanya, LP3HI meminta PN Jakarta Selatan untuk memerintahkan kepolisian menerbitkan SP3 atas kasus tersebut.
Sampai situ barangkali belum terlalu membingungkan. Bagian membingungkannya sebenarnya adalah alasan LP3HI mengajukan gugatan ini. Menurut LP3HI sih, niat mereka baik. LP3HI ingin ada kepastian hukum untuk Luna Maya dan Cut Tari. Biar Luna Maya dan Cut Tari tenang menjalani hidup, begitu.
Tapi sayang, bukannya membuat hidup Luna Maya dan Cut Tari tenang, gugatan LP3HI ini malah bikin Luna Maya dan Cut Tari kembali pusing. Ya LP3HI seharusnya tahu, mengungkit kasus ini dengan alasan apa pun hanya akan membuat kasus ini kembali jadi sorotan.
Apalagi, polisi belum menghentikan kasus ini secara resmi, meski sudah delapan tahun terbengkalai. Dan kalau kamu ingat, saat itu tekanan publik kepada kepolisian sangat besar. Tekanan itu bahkan disebut-sebut sebagai hal yang menjadi dasar bagi pengadilan untuk akhirnya memenjarakan Ariel.
Entah apa alasan polisi membiarkan kasus ini dalam status enggak jelas hingga delapan tahun. Entah, secara hukum, apa yang dilakukan LP3HI ini benar atau salah. Kami sih enggak ingin masuk ke dalam konteks hukum kasus ini terlalu jauh. Yang jelas, apa yang dilakukan LP3HI ini terasa membingungkan.
Dan bukan cuma kami yang mempertanyakan alasan LP3HI ini. Pengacara kondang, Hotman Paris pun mempertanyakan alasan LP3HI. Buat Hotman, jika alasan LP3HI adalah untuk memberi kepastian hukum bagi Luna Maya dan Cut Tari sebagai warga bangsa yang berhak atas keadilan, maka LP3HI telah salah langkah.
Dalam video yang diunggah di akun Instagram @hotmanparisofficial, Hotman mengajak LP3HI untuk datang ke Kopi Joni. Kata Hotman, setiap hari, begitu banyak masyarakat yang butuh keadilan dan kepastian hukum datang menemuinya di Kopi Joni. Memang, di Kopi Joni, Hotman diketahui kerap melayani masyarakat yang membutuhkan wejangan hukum darinya.
"Gue enggak mengerti kenapa kasus Luna Maya dan Cut Tari dibuka-buka lagi. Kalau Anda (LP3HI) peduli pada kepastian hukum dan ketidakadilan, datang lah ke Kopi Joni. Ada ribuan masyarakat yang butuh bantuan hukum," tutur Hotman dalam video tersebut.
Lebih lanjut, Hotman mengungkapkan pandangan hukum terkait kasus video Luna Maya dan Cut Tari. Kata Hotman, kasus video yang melibatkan dua dara cantik itu enggak berdasar. Luna Maya atau pun Cut Tari, kata Hotman, jelas enggak salah.
Keduanya dinilai enggak aktif terlibat dalam perekaman video tersebut. Soal penyebarannya apalagi. Kata Hotman, tersebarnya video tersebut jauh dari kuasa Luna Maya atau pun Cut Tari. "Jadi, di mana ada unsur pornografi, berbuat untuk menyebarkan?" tanya Hotman.
Kilas balik
Kasus video Luna Maya dan Cut Tari ini bermula di tahun 2010. Ketika itu, dua video berisi adegan mesum menyebar. Video pertama menampilkan Ariel bersama sosok perempuan mirip Luna Maya. Di video kedua yang menyebar beberapa waktu setelahnya, Ariel tampil bersama seorang perempuan yang diduga Cut Tari.
Pada tanggal 11 Juni 2010, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) memeriksa Ariel dan Luna Maya sebagai saksi. Kemudian, tiga hari setelahnya, Cut Tari diperiksa terpisah dengan status yang sama. Kemudian, pada dini hari tanggal 22 Juni 2010, Ariel mendatangi Mabes Polri untuk menyerahkan diri setelah statusnya resmi jadi tersangka.
Polisi menjerat Ariel dengan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. Selain Pasal 44/2008, polisi juga menjerat Ariel dengan Pasal 282 KUHP tentang Kesusilaan, serta Pasal 27 Ayat 1 UU 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Pada 31 Januari 2011, persidangan pun menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara plus denda Rp250 juta terhadap Ariel.
Ariel telah dikurung. Proses hukum terhadap Luna Maya dan Cut Tari pun dilanjutkan. Tanggal 9 Juli 2010, status Luna Maya dan Cut Tari ditingkatkan menjadi tersangka. Namun, Kepala Bareskrim Polri waktu itu, Komjen Pol Ito Sumardi menyatakan Luna Maya dan Cut Tari enggak perlu ditahan.
Di tanggal 22 September 2014, Ariel dinyatakan bebas tanpa syarat. Jauh sebelum kebebasan Ariel, kasus video Luna Maya dan Cut Tari memang lama enggak terdengar. Luna Maya dan Cut Tari yang disangkakan Pasal 282 KUHP dengan ancaman satu tahun enam bulan penjara belum lagi tersentuh proses hukum. Barangkali pikiran LP3HI betul juga: polisi harus menegaskan status hukum keduanya.
Jadi, kalau menurut kamu, bagaimana? Perlu kah kasus video Luna Maya dan Cut Tari dilanjutkan?