Praktik Prostitusi di Kalibata Via Chatting

Jakarta, era.id - Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di apartemen Kalibata City. 

Polisi juga mengungkap, bisnis lendir itu menggunakan aplikasi percakapan di media sosial. Kasubdid Renakta Direksrimum AKBP Azhar Nugroho menjelaskan, mereka menawarkan diri melalui jasa 'Booking Out' atau BO.

"SBR mengirimkan foto-foto dari pekerja seks komersial yang ditawarkan, berikut tarif harga yang ditawarkan mulai dari Rp500 ribu sampai Rp1 juta," kata Ade seperti dilansir Antara, Rabu (8/8/2018).

Baca Juga: Ada Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata City

Setelahnya, SBR akan mempertemukan pelanggan dengan perempuan pesanannya di Tower Flamboyan Lantai 21 yang merupakan kamar dari AH di Apartemen Kalibata City. Usai transaksi, SBR yang bertindak sebagai mucikari akan mendapat upah sebesar Rp50 ribu sekali order.

Dari penindakan ini, polisi menyita uang sebesar Rp1 juta dari G dan KH, kunci kamar AH dari A, tiga telepon seluler dari SBR, A, T alias O, bukti transfer, serta kondom bekas dari G dan KH. 

Atas perbuatannya, tersangka ini disangkakan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan serta Pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara satu tahun. Dua pasal tersebut mengatur soal perbuatan asusila dan hukuman bagi muncikari.

Tag: prostitusi anak dan pornografi