Hakim Tegur Pengacara Kuat Ma'ruf karena Bertanya Soal Anting Kepada Saksi

ERA.id - Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa menegur penasihat hukum (PH) terdakwa Kuat Ma'ruf karena menayakan soal anting kepada saksi di persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (7/11/2022).

Momen ini ketika penasihat hukum Kuat Ma'ruf ini bertanya ke Legal Counsel PT XL Axiata Viktor Kamang, yang saat itu menjadi saksi dalam persidangan tersebut.

Awalnya, penasihat hukum Kuat Ma'ruf menanyakan jabatan Viktor Kamang di PT XL Axiata.

"Saya ke yang XL ini. Mas, benar dari saudara Legal XL?" tanya kuasa hukum Kuat Ma'ruf dan dijawab 'benar' oleh Viktor.

Lalu, advokat itu menanyakan anting yang digunakan Viktor. "Apakah di XL diperkenankan menggunakan anting?," tanya PH Kuat Ma'ruf.

Mendengar pertanyaan itu, majelis hakim pun langsung memotong pembicaraan dan mengatakan kepada pengaca itu bahwa pertanyaan itu tidak penting. 

"Saudara penasehat hukum hal yang tidak penting tidak perlu ditanyakan," ujar majelis hakim. 

Pengacara Kuat Maruf pun langsung menjawab. "Maaf yang mulia, saya hanya meragukan kapabilitasnya aja, yang mulia," jawab kuasa hukum.

"Artinya yang bersangkutan sudah memperkenalkan dan sudah diperiksa BAP, silakan pertanyakan apa yang ada di keterangannya, tidak penting itu silakan," balas Wahyu.

Sambil melihat ke arah pengacara Kuat Maruf, Viktor pun menjelaskan tentang identitas sekolahnya dulu dimana. 

"Saya S1 Fakultas hukum Universitas Indonesia dan S2 Magister Hukum Universitas Indonesia," kata Viktor.

"Saya paham, Mas. saya cuma ragu," balas PH Kuat Ma'ruf.

"Sudah sudah," potong Wahyu.

Dalam sidang kali ini, hanya 5 dari 12 saksi yang hadir. Kelima saksi pun telah dimintai keterangan.

Karena tak akan ada lagi saksi yang bakal hadir, sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J akhirnya ditutup.