Polri Bekukan 83 Rekening Milik 8 Tersangka Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89
ERA.id - Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah membekukan 83 rekening dari 8 tersangka kasus investasi bodong robot trading Net89.
"Jumlah rekening ada 83 rekening (yang dibekukan) dari 8 tersangka," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara kepada wartawan, Senin (7/11/2022).
Namun, Candra belum merinci total uang yang ada di 83 rekening tersebut.
Sebelumnya, selain Reza Shahrani atau Reza Paten, Polri menetapkan 8 tersangka dari kasus robot trading Net89.
"Dalam kasus robot trading Net89, telah ditetapkan 8 orang tersangka," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (07/11/2022).
Kedelapan tersangka itu adalah AA, LSH, ESI, RS, AL, HS, FI, dan D. Nurul menjelaskan AA adalah pemilik Net89 atau pendiri PT SMI. Sementara LSH, sambungnya, merupakan Direktur PT SMI.
"AA, selaku pendiri atau pemilik Net89 PT SMI, memberikan petunjuk tentang skema bisnis dan cara memasarkan investasi robot trading. Kedua, (tersangka) LSH, selaku Direktur Net89 PT SMI, yang selalu bersama-sama dengan AA," kata Nurul.
Dia menambahkan tersangka ESI merupakan founder dan exchanger Net89. Untuk pelaku RS, AL, HS, FI, dan D, merupakan sub exchanger Net89.
"ESI selaku founder dan exchanger Net89 PT SMI, yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member net89 PT SMI," ujarnya.
"(Lalu tersangka) RS, AL, HS, FI, dan D selaku sub exchanger Net89 PT SMI. Kelimanya sebagai tempat tujuan para member untuk mendepositkan dana dan asal pencairan dana kepada para member Net89," tambahnya.