Nama Walkot Bobby Dicemarkan di Instagram, Relawannya Melapor ke Polisi, LBH Medan: Heran...

ERA.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyebut pihak kepolisian Polrestabes Medan menentang semangat Surat Keputusan Bersama dalam penanganan Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kepala Divisi Sipil dan Politik LBH Medan, Maswan Tambak mengatakan bahwa pihaknya memastikan Polrestabes Medan menentang Surat Keputusan Bersama dalam penanganan UU ITE buntut diterimanya laporan relawan Bersama Kita Bobby Aulia Rachman (Berkibar).

Berkibar merupakan relawan pendukung Bobby Nasution dan Aulia Rachman pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Wali Kota Medan dan Wakil Wali Kota Medan tahun 2020.

Mereka melaporkan akun Instagram @Martha_pt283 setelah diduga mencemarkan nama baik Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu ke Polrestabes Medan, pada Minggu (6/11/2022).

Maswan menegaskan hal itu mengacu Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri Nomor 229 Tahun 2021 Nomor 154 Tahun 2021 Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal tertentu dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nommor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Maka jelas terhadap dugaan tindak pidana yang diadukan tersebut merupakan delik aduan absolut yaitu pada Pasal 27 Ayat (3)," tegasnya.

Maswan menjelaskan bahwa untuk kasus seperti itu harus dilaporkan langsung oleh korban. Terkecuali, korban masih di bawah umur atau dalam perwalian.

Dia menambahkan bahwa dalam kasus tersebut sudah sangat jelas dugaan tindak pidananya merupakan pencemaran nama baik melalui akun Instagram.

Maswan pun mengaku heran malah relawan pendukung Bobby Nasution yang jadi pelapor.

"Jadi sangat jelas tindakan menerima laporan polisi oleh Polrestabes Medan tersebut merupakan tindakan menjalankan kewenangan yang keliru dan bertentangan dengan keputusan bersama di atas," ujarnya.

Maswan mengatakan kejadian itu akan akan menimbulkan pendapat yang simpang siur dalam proses hukum di kepolisian. Dia menilai kejadian ini akan menambah banyak laporan yang masuk ke kepolisian oleh orang yang tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

"Tentu jika hal tersebut terjadi akan bertentangan dengan semangat penegakan hukum yang dibangun melalui Surat Keputusan Bersama di atas," pungkasnya.

Sebelumnya, relawan Berkibar melaporkan akun Instagram @martha_pt283 ke Polrestabes Medan, Minggu (6/11/2022). Mereka menilai akun tersebut menghina Bobby dan Kahiyang.

Mereka melaporkan akun tersebut atas inisiatif sendiri dan belum berkomunikasi dengan Bobby Nasution. Laporan tersebut telah diterima Polrestabes Medan dengan nomor laporan STTLP/B/3416/XI/2022/SPKT/Polrestabes Medan.