Polda Aceh Selidiki Perambahan Hutan pada Proyek Jalan Jantho-Lamno
ERA.id - Polda Aceh mulai menyelidiki perambahan hutan dan penguasaan lahan secara ilegal di sepanjang jalur proyek Jalan Jantho-Lamno yang menghubungkan antara Kabupaten Aceh Besar dan Kabupaten Aceh Jaya.
Penyelidikan dimulai Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama petugas DLHK Provinsi Aceh dan petugas Balai Gakkum LHK meninjau lokasi perambahan hutan dengan mode patroli udara menggunakan helikopter, Rabu (9/11/2022).
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan penyelidikan tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari rapat koordinasi Satgas Hutan Lestari yang dipimpin oleh Asisten II Provinsi Aceh. Winardy menyebut rapat koordinasi itu juga melibatkan berbagi unsur penegak hukum terkait pada, Selasa (8/11/2022).
Dia menambahkan bahwa rapat koordinasi membahas adanya penebangan pohon secara liar, perambahan hutan, serta penguasaan lahan tanpa hak pada beberapa lokasi sepanjang jalur proyek pembangunan Jalan Jantho–Lamno.
"Pemerintah sudah rapat dengan unsur terkait, termasuk penegak hukum, yang secara umum membahas penanganan illegal logging dengan tujuan menjaga kelestarian hutan di Aceh," ungkapnya.
Winardy menyebut bahwa data sementara terdapat 87 panglong kayu baik yang berizin mau pun tidak berizin di Provinsi Aceh.
"Terkait keberadaan panglong ini Satgas Hutan Lestari akan menurunkan tim dari unsur Polri, TNI, dan Dinas Lingkungan Hidup untuk mendata ulang izinnya, termasuk sumber kayu di panglong tersebut," ujarnya.
Winardy mengungkapkan bahwa Satgas Hutan Lestari yang terdiri dari unsur TNI, Polri dan LHK akan mendirikan pos terpadu di lokasi hilir jalur keluarnya kayu ilegal. Khususnya di wilayah yang disinyalir kuat terdapat lokasi illegal logging.
"Intinya, Satgas dari seluruh unsur terkait ini akan turun ke setiap wilayah yang diduga terdapat praktik illegal logging termasuk sosialisasi ke desa tempat illegal logging dengan pemasangan spanduk berisi imbauan larangan menebang pohon secara ilegal. Begitu juga bagi yang membantu perbuatan tersebut, baik secara fisik maupun administratif akan ada ancaman pidananya," terangnya.
Sementara itu, upaya dan langkah terkoordinir serta terintegrasi ini juga tidak terlepas akibat banjir yang melanda beberapa wilayah di Provinsi Aceh beberapa waktu terakhir ini.
Untuk itu, Winardy menambahkan bahwa pihaknya mengimbau agar masyarakat yang mengetahui terjadinya perambahan hutan, penebangan pohon, penguasaan lahan secara ilegal dan illegal logging untuk segera melapor ke pihak kepolisian.
"Karena perambahan hutan dapat merusak lingkungan sehingga terjadi bencana banjir, masyarakat dapat memberikan informasi melalui nomor telepon 110 atau mengirimkan pesan melalui WhatsApp Pengaduan Posko Presisi Reskrim Polda Aceh 081219118590," pungkasnya.