Draf RKUHP Terbaru, Pidana Penjara Akibat Hina Presiden Berkurang Jadi 3 Tahun
ERA.id - Pemerintah mengurangi pidana penjara bagi siapa pun yang menghina presiden dan wakil presiden. Hal ini tertuang dalam Pasal 218 draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru versi 9 November 2022.
Dari salinan draf RKUHP terbaru, disebutkan bahwa pidana penjara yang dikenakan bagi pihak yang menghina presiden dan wakil presiden ditetapkan selama tiga tahun. Serta pidana denda paling besar kategori IV atau sebesar Rp200.000.
"Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden, dipana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda saling banyak kategori IV," bunyi ayat 1 Pasal 218 draf RKUP terbaru.
Sementara dalam draf RKUHP versi 6 Juli 2022, pidana penjara yang dikenakan bagi siapa pun yang menghina presiden selama tiga tahun enam bulan.
Artinya, di dalam draf RKUHP terbaru ini, pidana penjara yang dikenakan berkurang setengah tahun.
"Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden, dipana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan atau pidana denda saling banyak kategori IV," bunyi ayat 1 Pasal 218 draf RKUHP versi 6 Juli 2022.
Perubahan dalam draf RKUHP ini meruapakan hasil dialog publik dan sosialisasi yang dilakukan pemerintah di 11 kota.
Total ada 627 pasal dalam draf RKUHP terbaru. Selain itu ada lima pasal yang dihapus, antara lain terkait gelandangan, advokat curang, unggas dan ternak, hingga tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan.
Draf RKUHP terbaru sudah diserahkan pemerintah kepada DPR RI dan akan dibahas lebih lanjut pada 21-22 November 2022.