Partai Demokrat Pastikan Tetap Bersama Koalisi Prabowo
Sebab, bagi Partai Demokrat yang terpenting saat ini adalah bertambahnya suara elektoral bagi Prabowo dalam Pilpres 2019 nantinya.
"Partai Demokrat siapapun wakilnya, pasti setuju. Asal wakil Prabowo itu bisa menambah suara elektoral bagi beliau, untuk memangkan (pilpres). Karena kita mau menang pilpres," kata Ferdinand kepada wartawan di kediaman Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, Kawasan Mega Kuningan, Kamis (9/8/2018).
Saat disebut soal Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno yang akan jadi cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2019, Ferdinand enggan berkomentar. Tapi soal mundurnya Sandiaga dari jabatannya saat ini, Ferdinand menyebut kalau ini adalah pilihan pribadi Sandi.
"Sandi berhak dan absolut menentukan pilihannya, kami tidak bisa komentarlah terkait dengan Sandi, beliau berhak posisi politiknya kemana dan mau bagaimana," ungkapnya.
Sebagai informasi, nama Sandi santer menjadi cawapres Prabowo setelah tadi malam, politikus Partai Demokrat Andi Arief berkicau di Twitter. Dia bilang, Sandi jadi cawapres Prabowo setelah 'membeli' PAN dan PKS, masing-masing Rp500 miliar.
Selain itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno diketahui tengah mengurus surat pernyataan tidak sedang dalam kondisi pailit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hal ini dikatakan Humas PN Jakarta Pusat Jamaluddin Samosir yang dihubungi era.id. Selain Sandiaga, dia mengatakan, yang sudah mengajukan permohonan ini adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto. Kedua orang ini merupakan calon presiden yang akan bertarung di Pemilu 2019.
"Sampai detik ini baru yang mengajukan adalah Pak Prabowo, Pak Jokowi, dan Pak Sandiaga Uno," ujar Jamaluddin.
Pernyataan tidak sedang dalam kondisi pailit merupakan salah satu syarat untuk mendaftarkan diri ke KPU sebagai capres dan cawapres.
Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU nomor 22 tahun 2018 pasal Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Terkait persyaratan pencalonan terinci pada pasal 5, 6, 7 dan 8, sedangkan persyaratan calon terdapat pada pasal 9, 10 dan 11.