Kasus Video Mesum 'Kebaya Putih' Khas Adat Bali Diperiksa Kejari Denpasar
ERA.id - Berkas kasus pasangan yang berbuat mesum menggunakan busana adat Bali dan kebaya putih, kini dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar Putu Eka Suyantha di Denpasar, Bali, Rabu (9/11/2022) mengatakan pelimpahan berkas perkara dan dua tersangka tersebut, berinisial IMDI dan DN sekitar pukul 11.00 Wita di Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali.
"Telah dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap dua dugaan tindak pidana pornografi atas nama tersangka IMDI dan DNL," kata dia.
Eka Suyantha menyatakan kedua pelaku diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang undang no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 55 KUHP.
Selanjutnya tersangka IMDI dan DNL berdasarkan Surat Perintah Penahanan dibawa ke Rumah Tahanan Polda Bali untuk dilakukan penahanan.
Sementara itu, kata dia, Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk mendapatkan penetapan hari sidang.
Penetapan kedua tersangka IMDI dan DN, bermula dari adanya video yang beredar luas di sosial media khususnya WhatsApp group pada 10 September 2022.
Video berdurasi 29 detik yang bermuatan pornografi tersebut diperankan oleh sepasang pria dan wanita di mana pemeran pria sedang mengendarai mobil menggunakan pakaian adat Bali berwana putih dan seorang wanita dengan berpakaian kebaya putih dan kain berwarna merah muda.
Menanggapi temuan tersebut, unit Siber Reserse Krimininal Khusus Polda Bali kemudian melakukan patroli siber dan menemukan adanya akun Twitter dengan nama akun @Angel69DNL dan akun @matamatamade yang diduga orang yang memposting video pertama kali.
Selanjutnya, setelah dilakukan profiling terhadap kedua akun tersebut, penyidik Polda Bali menduga kedua pemilik akun merupakan pelaku penyebar sekaligus pemeran dalam video yang beredar luas tersebut.
Pada Kamis (22/9/2022), Polda Bali resmi mengungkap kedua pelaku dan langsung melakukan penahanan terhadap keduanya.
Berdasarkan keterangan saudara MMDI saat itu di Gedung Reserse Krimininal Khusus Polda Bali, adegan mesum yang dilakukan di dalam mobil yang sedang melaju tersebut merupakan dirinya dengan seorang Wanita yang berinisial DNL dimana video tersebut di ambil atau direkam di jalan raya Tampak Siring pada 1 September 2022 saat keduanya dalam perjalanan pulang selesai melakukan pembersihan diri (melukat) di Pura Tirta Empul yang berlokasi di Tampak Siring Gianyar.