Hakim Juga Tolak Seluruh Eksepsi Chuck Putranto Terdakwa Obstruction of Justice Brigadir J
ERA.id - Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hady juga menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Chuck Putranto dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) melalui penasihat hukumnya.
"Mengadili, satu, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Afrizal Hady saat persidangan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (10/11/2022).
Afrizal menambahkan, surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau memenuhi syarat formil dan materil. Sehingga, dakwan dari jaksa dianggap bisa dijadikan sebagai dasar pemeriksaan saksi dalam tahap pembuktian.
Dia pun mengatakan majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan sidang Chuck Putranto ke tahap berikutnya, yakni dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi.
"Memerintahkan untuk melanjutkan sidang dengan menghadirkan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang," tambahnya.
Diketahui, Chuck Putranto didakwa telah melakukan obstruction of justice proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Ketujuh terdakwa dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.